Godok Aturan Soal Pemilahan Sampah, DLH Kota Yogyakarta Targetkan Selesai Desember 2022

Ahmad menyebut saat ini DLH Kota Yogyakarta telah membuat sejumlah bank sampah yang tersebar di tiap wilayah.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 02 November 2022 | 11:32 WIB
Godok Aturan Soal Pemilahan Sampah, DLH Kota Yogyakarta Targetkan Selesai Desember 2022
Warga mencari barang bekas di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (12/5/2022). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menggodok aturan tentang pemilahan sampah di masyarakat. Hal ini untuk semakin membantu meringankan beban TPST Piyungan sebagai tujuan akhir pembuangan sampah DIY.

Terlebih setelah dibuka kembali saat ini, pengelola meminta sampah yang dikirim ke TPST Piyungan sendiri hanya yang berjenis organik saja. Mengingat ketersediaan lahan yang terus menipis.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Ahmad Haryoko menuturkan saat ini pihaknya sedang dalam proses pembuatan peraturan wali kota atau surat edaran mengenai pemilahan sampah itu. Diharapkan aturan itu dapat selesai pada Desember tahun ini dan segera diberlakukan pada Januari mendatang. 

"Ini sedang kita godog mudah-mudahan Desember selesai," ujar Ahmad saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:TPST Piyungan Dibuka Lagi Dengan Aturan Baru, DLH Kota Yogyakarta: yang Masuk ke Sana Wajib Sampah Organik!

Ahmad menyebut saat ini DLH Kota Yogyakarta telah membuat sejumlah bank sampah yang tersebar di tiap wilayah. Tercatat hingga sekarang ada sebanyak 565 bank sampah yang dimanfaatkan masyarakat untuk memilah sampah.

Pihaknya terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam persoalan sampah ini. Terlebih dengan memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang.

"Kita kejar dulu pertama nasabah bank sampah di seluruh Kota Yogyakarta, itu yang kita kejar utama. Kalau yang sudah jadi nasabah bank sampah sudah pasti yang melek sampah. Artinya sudah bisa memilah mana sampah bernilai ekonomi mana yang enggak," ungkapnya. 

Aturan yang tengah diproses itu ditujukan untuk lebih meningkatkan perilaku memilah sampah di tengah masyarakat Kota Yogyakarta. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga akan terus dilakukan untuk itu.

"Di situ (aturan) ada proses pemilahan sampah di tingkat rumah tangga yang nantinya istilahnya kita percepat. Mungkin aturannya ada kita segera bergerak. Di samping itu juga ada di musrenbang kemarin tiap keluraham ada stimulan istilahnya untuk percepatan pengelolaan sampah," paparnya.

Baca Juga:Kualitas Air Makin Buruk, DLH Kota Yogyakarta Minta Warga Kurangi Limbah Domestik

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro Cahyo Aji mengakui saat ini beban TPST Piyungan untuk menampung sampah sudah sangat tinggi. Rata-rata sampah yang dikirim dari tiga kabupaten/kota mencapai 750 ton per hari.

"Volume sampah rata-rata tercatat 750 ton perhari, pada akhir pekan volume sampah lebih besar mencapai 900 ton lebih," kata Kuncoro.

Kuncoro menyebut diperlukan pengelolaan sampah dari hulu untuk memaksimalkan program atau cara cara Reduce, Reuse, Recycle (3R).

"Sebetulnya ini program besar dan komperhensif, masalah diselesaikan di tingkat hulu. Sudah mulai di Sleman, kami koordinasikan dari TPS 3R. 15 TPS 3R sudah merencanakan untuk menyelesaikan di 35 kelurahan. Ini untuk mengantisipasi persoalan sampah ke depan," ujarnya.

Saat ini diketahui, TPST Piyungan juga tengah memasuki masa pemeliharaan dan perbaikan. Pemeliharaan dilakukan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) untuk instalasi pengolahan limbah lindi. Direncanakan perbaikan dilakukan hingga enam bulan ke depan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini