Cegah Penyebaran Obat Berbahaya, BBPOM DIY Tarik Jenis Sirop yang Dilarang Beredar dari Toko hingga Industri Farmasi

Sebab jumlah sarana pelayanan seperti toko obat dan apotik cukup banyak. Di DIY yang mencapai 800an apotik dan toko obat, belum lagi industri farmasi.

Galih Priatmojo
Kamis, 03 November 2022 | 10:53 WIB
Cegah Penyebaran Obat Berbahaya, BBPOM DIY Tarik Jenis Sirop yang Dilarang Beredar dari Toko hingga Industri Farmasi
Kepala BBPOM DIY, Trikora Mustikasari dalam Registrasi Pangan Olahan di Yogyakarta, Rabu (02/11/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Diantaranya melalui pengawalan izin edar bahan pangan olahan di DIY. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, produk pangan olahan yang beredar harus memiliki izin edar.

Izin edar pangan merupakan legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha pangan untuk memproduksi dan mengedarkan pangan. Dengan penerapan Online Single Submission (OSS), sistem pendaftaran pangan olahan di Badan POM juga telah diintegrasikan dengan sistem OSS menjadi sistem Ereg RBA dengan berbagai penyesuaian terkait risiko pangan olahan.

"Kami memastikan agar pelaku usaha dapat memenuhi standar keamanan mutu dan kemanfaatan pangan olahan. Kali ini sudah ada tambahan 100 pelaku usaha olahan pangan yang mendapat izin edar," jelasnya.

Baca Juga:Jelang Nataru, BBPOM DIY Temukan 1.357 Produk Tak Miliki Izin Edar dan Kedaluwarsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak