Kecewa Putusan Majelis Hakim di Kasus Klitih Gedongkuning, Kuasa Hukum Andi Pertanyakan Hal Ini

majelis hakim dinilai tidak jelas dalam menguraikan terkait perbuatan Andi dalam kasus klitih Gedongkuning

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 November 2022 | 20:09 WIB
Kecewa Putusan Majelis Hakim di Kasus Klitih Gedongkuning, Kuasa Hukum Andi Pertanyakan Hal Ini
Sidang putusan dua terdakwa kasus klitih Gedongkuning di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11/2022). [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

Sehingga seharusnya hal itu bisa menjadi mekanisme objektif untuk melihat bagaimana kebenaran itu disampaikan. Bukan justru dikesampingkan begitu saja.

"Kalau kemudian saksi-saksi yang disumpah tidak dipakai lantas apa gunanya ada KUHP, dimana dalam KUHP itu mengatur bahwa saksi yang akan memberikan keterangan itu ya harus disumpah. Kalau kemudian enggak dipakai, enggak dipertimbangkan untuk memberikan putusan ya enggak ada gunanya ada KUHP di Indonesia," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak