7 Fakta Selebgram Makassar Diciduk Polisi, Terlibat Jaringan Prostitusi Online hingga Pasang Tarif Jutaan Rupiah

Selebgram Makassar masih berusia 20 tahunan.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 14 November 2022 | 16:38 WIB
7 Fakta Selebgram Makassar Diciduk Polisi, Terlibat Jaringan Prostitusi Online hingga Pasang Tarif Jutaan Rupiah
Potret dua selebgram Makassar yang terciduk polisi dalam keterlibatannya sebagai PSK dalam jaringan prostitusi online. (Instagram/@makassar_iinfo)

6. Mucikari tawarkan ke pelanggan terdekatnya

Dari pemeriksaan polisi, IJ yang bertindak sebagai mucikari sudah melakukan aksi tersebut beberapa kali. Selama ini IJ menawarkan para 'selebgram'-nya kepada tamu atau pelanggan yang dekat dengan dia.

7. Terancam penjara 3-15 tahun

IJ dan F sebagai mucikari bisa terancam hukuman pidana. Kasus yang melibatkan empat orang termasuk dua Selebgram Makassar itu mengarah pada sanksi pidana tindakan perdagangan orang.

Baca Juga:Jaringan Prostitusi Online Terbongkar, Selebgram Inisial DN dan PI Ditangkap, Siapa Mereka?

Mengutip dari repositori.usu.ac.id, kasus tesebut diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Dalam kasus tersebut, pelaku terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak