Pundak Ditepuk Orang Tak Dikenal di Pasar Gowok, Motor dan Handphone Warga Bantul Bablas

Diketahui tersangka A juga terjerat pelanggaran hukum pidana lain, yakni dugaan penipuan dan penggelapan di wilayah Kabupaten Klaten

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 18 November 2022 | 18:15 WIB
Pundak Ditepuk Orang Tak Dikenal di Pasar Gowok, Motor dan Handphone Warga Bantul Bablas
Ilustrasi hipnotis [Pixabay]

SuaraJogja.id - Tindak kejahatan di tempat umum dengan modus gendam, terjadi di Kabupaten Sleman. Peristiwa itu menimpa seorang warga Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul yakni TA (53).

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Ronny Prasadana mengatakan, peristiwa terjadi pada siang hari tepatnya Oktober lalu. Peristiwa bertempat di Jalan Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok.

"Korban digendam di depan Pasar Gowok," kata Ronny, Jumat (18/11/2022).

Diketahui, tersangka pelaku seorang laki-laki berinisial A (49), warga Kapanewon Mlati yang tak memiliki pekerjaan tetap.

Baca Juga:Viral Aksi Gendam Modus Pertunjukan Ritual di Malang

Ronny mengungkap, peristiwa bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor miliknya melintas di Jalan Nologaten.

Sampai di depan Pasar Gowok, ada seseorang yang menepuk pundak korban dan seketika ia tidak mengingat lagi apa yang terjadi setelahnya.

"Setelah itu korban tersadar kalau dia telah kehilangan sepeda motor, ponsel dan dompetnya. Diperkirakan kerugian materil yang dialami korban mencapai Rp20 juta," ujarnya.

Tindak kriminal yang korban alami, selanjutnya dilaporkan ke Mapolda DIY agar diproses lebih lanjut. Kemudian, Polda DIY melimpahkan perkara tersebut ke Polresta Sleman.

"Jadi itu modusnya, pelaku menepuk pundak korban, korban tidak sadarkan diri. Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor beserta barang berharga milik korban, tanpa seizin korban," imbuh Ronny.

Baca Juga:Habis Gendam Tiga Emak-emak di Mal Surabaya, Pria Rembang Dibekuk Saat Kabur ke Sawah-sawah

Motif pelaku melakukan gendam didesak keinginan menguasai motor milik korban. Kemudian dijual kembali oleh tersangka, untuk mendapatkan keuntungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak