PSHK UII Minta Presiden Menganulir Pelantikan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK, Begini Alasannya

Proses pengusulan Guntur Hamzah dilakukan secara tertutup, hanya melibatkan internal DPR

Galih Priatmojo
Rabu, 23 November 2022 | 14:23 WIB
PSHK UII Minta Presiden Menganulir Pelantikan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK, Begini Alasannya
Guntur Hamzah tengah membacakan sumpah janji hakim konstitusi dalam prosesi pelantikan dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)

"Sehingga terjadi pembangkangan terhadap amanat reformasi. Dari yang seharusnya menyelenggarakan rule of law, bergeser menjadi rule by man or politics," sebut Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII ini. 

Dian menyatakan, lewat beberapa catatan tersebut, PSHK FH UII merekomendasikan agar Presiden segera menganulir pelantikan Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi. 

"Karena prosesnya yang inkonstitusional," tegas Dian.

Rekomendasi berikutnya, masing-masing lembaga pengusul Hakim Konstitusi yakni DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung perlu merumuskan model serta format seleksi Hakim Konstitusi sesuai prinsip transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sesuai yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU MK. 

Baca Juga:Guntur Hamzah Pengganti Hakim MK Aswanto Ucapkan Sumpah di Depan Presiden Jokowi

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak