Respon Keluhan Warga, FORPI Kota Yogyakarta Temukan Sejumlah Pelanggaran Saat Pantau Kawasan Malioboro

kegiatan yang dilakukan Forpi Kota Yogyakarta sebagai tindak lanjut keluhan warga di kawasan Malioboro

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 24 November 2022 | 12:30 WIB
Respon Keluhan Warga, FORPI Kota Yogyakarta Temukan Sejumlah Pelanggaran Saat Pantau Kawasan Malioboro
Warga berwisata di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (24/5/2022). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

"Tindakan tegas tanpa pandang bulu tersebut berlaku bagi siapa saja yang terbukti bersalah, termasuk kendaraan dengan pelat merah sekali pun, jika memang ditemukan," tegasnya.

Kedua, aturan tentang larangan parkir sembarangan termaktub pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan. Pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan. 

Aturan ini dinilai dapat disampaikan melalui pengeras suara dalam hal ini radio jogoboro yang ada di Malioboro sebagai bagian sosialisasi sekaligus imbauan. Terakhir, mengenai fasilitas publik yang ada di Malioboro dan tempat lain sudah seharusnya dijaga dan dirawat bersama bukan malah dirusak apalagi dijadikan tempat sampah.

Baca Juga:Jelang Lebaran, Forpi Kota Yogyakarta Ingatkan Pengelola Parkir Jangan Coba-coba Nuthuk Harga ke Wisatawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak