Kenaikan UMK Diklaim Bakal Beri Energi Positif, Pariwisata DIY Optimis Tak Terpengaruh Resesi

Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan pengusaha dilarang menerapkan UMK di bawah aturan kabupaten/kota.

Galih Priatmojo
Rabu, 07 Desember 2022 | 19:19 WIB
Kenaikan UMK Diklaim Bakal Beri Energi Positif, Pariwisata DIY Optimis Tak Terpengaruh Resesi
Ketua GIPI DIY, Bobby Ardyanto Setyo Aji dan Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo menyampaikan paparan dalam Yogyakarta Tourism Outlook 2023 di Yogyakarta, Rabu (7/12/2022). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

“Ini sinyal positif, harapannya akan terus terjaga di tahun 2023, yang dikatakan gelap belum menentu. Belajar dari pandemi kita bisa gunakan pola, seperti wisata lokal, orang lokal yang berwisata ke Jogja. Kita optimis 2023-2024 meski bayang-bayang global yang abu-abu," paparnya.

Singgih menambahkan, pariwisata DIY harus melakukan adaptasi, inovasi dan kolaborasi. Hal ini penting agar DIY dan Indonesia bisa terhindar dari ancaman resesi.

"Kita gelorakan Jogja dan Indonesia tidak resesi, agar orang berani spending di sini,” paparnya.

Secara terpisah Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan pengusaha dilarang menerapkan UMK di bawah aturan kabupaten/kota. Pasca diberlakukan, perusahaan dilarang melakukan penangguhan pembayaran UMK 2023.

Baca Juga:Daftar UMK Jateng 2023: Kota Semarang Paling Tinggi, Banjarnegara Terendah

Pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Dengan demikian upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah.

"UMK ini diberlakukan bagi karyawan yang  bekerja dibawah satu tahun, untuk lainnya disesuaikan dengan standar pengupahan," paparnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak