“Ini sinyal positif, harapannya akan terus terjaga di tahun 2023, yang dikatakan gelap belum menentu. Belajar dari pandemi kita bisa gunakan pola, seperti wisata lokal, orang lokal yang berwisata ke Jogja. Kita optimis 2023-2024 meski bayang-bayang global yang abu-abu," paparnya.
Singgih menambahkan, pariwisata DIY harus melakukan adaptasi, inovasi dan kolaborasi. Hal ini penting agar DIY dan Indonesia bisa terhindar dari ancaman resesi.
"Kita gelorakan Jogja dan Indonesia tidak resesi, agar orang berani spending di sini,” paparnya.
Secara terpisah Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan pengusaha dilarang menerapkan UMK di bawah aturan kabupaten/kota. Pasca diberlakukan, perusahaan dilarang melakukan penangguhan pembayaran UMK 2023.
Baca Juga:Daftar UMK Jateng 2023: Kota Semarang Paling Tinggi, Banjarnegara Terendah
Pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Dengan demikian upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah.
"UMK ini diberlakukan bagi karyawan yang bekerja dibawah satu tahun, untuk lainnya disesuaikan dengan standar pengupahan," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi