Masih Dalami Motif dan Keberadaan Laptop Jaksa KPK yang Hilang Dicuri, Polisi: Keterangan Tersangka Berubah-ubah

Polisi masih menyelidiki soal sejumlah barang bukti yang diduga dibuang terkait pencurian di rumah Jaksa KPK

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 03 Januari 2023 | 15:24 WIB
Masih Dalami Motif dan Keberadaan Laptop Jaksa KPK yang Hilang Dicuri, Polisi: Keterangan Tersangka Berubah-ubah
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


Diketahui polisi telah berhasil meringkus dua tersangka pencurian di rumah Ferdian Adi Nugroho yang bertugas sebagai Jaksa KPK di Wirobrajan, Kota Yogyakarta.


Dua tersangka itu adalah JN (32) warga Makassar dan SIP (31) warga Kendari. Dua orang tersebut diamankan polisi saat berada di wilayah Jakarta. 


Sejumlah barang bukti kejahatan turut diamankan dari tangan dua tersangka tersebut. Di antaranya ada satu buah set obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah, helm, serta pakaian yang digunakan para tersangka pada saat melakukan aksinya.


Dua tersangka sendiri baru tiba di Polda DIY sekira subuh pagi tadi. Polisi saat ini terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kepada para tersangka.

Baca Juga:Pencuri Berkas Haryadi Suyuti di Rumah Jaksa KPK Ditangkap


Diberitakan sebelumnya, rumah seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN yang beralamat di Wirobrajan, Kota Yogyakarta dibobol maling pada Sabtu (24/12/2022) lalu.


Aksi dugaan pencurian tersebut diketahui oleh rekan istri FAN yang tengah mengantar paket ke rumah korban pada Sabtu kemarin. Ketika tiba di lokasi, yang bersangkutan melihat pintu dalam rumah sudah kondisi terbuka dan di dalam sudah berantakan.


Peristiwa itu membuat sejumlah barang berharga raib digondol pencuri. Dari pemeriksaan polisi barang-barang yang diambil itu di antaranya Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang ada di rumah tersebut, tas berisi laptop, harddisk eksternal dan sebuah ponsel.


Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Baca Juga:Selain Ambil Laptop Berisi Kasus Haryadi Suyuti, Pencuri yang Bobol Rumah Jaksa KPK Juga Ambil Barang Penting Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak