Nekat Curi Hp di Indekos di Daerah Giwangan untuk Karaoke, Residivis Ini Kembali Berakhir Dibui

pencurian tersebut dilakukan di daerah Giwangan, Umbulharjo

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 26 Januari 2023 | 17:38 WIB
Nekat Curi Hp di Indekos di Daerah Giwangan untuk Karaoke, Residivis Ini Kembali Berakhir Dibui
Polisi menunjukkan barang bukti hp curian yang diamankan di Mapolsek Umbulharjo, Kamis (26/1/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id -  Pria berinisial ALDO (24) kembali harus berurusan dengan kepolisian usai diketahui mencuri handphone di sebuah indekos di daerah Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Warga Bengkulu itu sendiri diketahui merupakan residivis pada kasus yang sama beberapa waktu lalu.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Ariyanto mengungkapkan kasus tersebut terjadi pada Minggu, 22 Januari 2023. Saat itu pelaku memang sengaja untuk keliling di sebuah indekos tersebut.


"Pelaku memang sengaja keliling dari kos ke kos, ketika dia melihat pintu terbuka atau tidak terkunci kemudian dia masuk melakukan aksinya dengan mengambil barang hp yang ada di kamar," kata Nuri kepada awak media, Kamis (26/1/2023).


Kasus ini berhasil diungkap setelah seorang korban melaporkan ke Polsek Umbulharjo terkait dugaan pencurian tersebut. Mendapat laporan tersebut polisi langsung bergerak mengumpulkan saksi-saksi.

Baca Juga:Pasar Giwangan Dipilih Jadi Pusat Pengolahan Sampah Pasar Tradisional di Kota Yogyakarta


Dari interogasi tersebut ditemukan informasi bahwa pelaku sering berada di daerah Pasar Kembang. Mengetahui informasi itu polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.


"Sempat mau lari ketika kita sergap di kamarnya. Kita dapat mengamankan dua unit hp, kasus yang lain masih kita kembangkan karena kejadian ini baru minggu kemarin," ucapnya.


Disampaikan Nuri, pelaku sendiri sebelumnya sudah pernah mendekam di penjara akibat kasus yang sama. Pelaku baru bebas pada November 2021 lalu.


Berdasarkan pengakuan pelaku, hp-hp curiannya tersebut akan dijual untuk kemudian digunakan membayar karaoke. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.


"Tinggalnya di daerah Mrican, ngekos di situ. Rencananya hasil pencurian akan dijual terus digunakan untuk karaoke," tandasnya.

Baca Juga:Nekat Maling Uang Rp15 Juta dari Warung Makan, Residivis di Kota Jogja Ditangkap Lagi


Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak