Nekat Curi Hp di Indekos di Daerah Giwangan untuk Karaoke, Residivis Ini Kembali Berakhir Dibui

pencurian tersebut dilakukan di daerah Giwangan, Umbulharjo

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 26 Januari 2023 | 17:38 WIB
Nekat Curi Hp di Indekos di Daerah Giwangan untuk Karaoke, Residivis Ini Kembali Berakhir Dibui
Polisi menunjukkan barang bukti hp curian yang diamankan di Mapolsek Umbulharjo, Kamis (26/1/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id -  Pria berinisial ALDO (24) kembali harus berurusan dengan kepolisian usai diketahui mencuri handphone di sebuah indekos di daerah Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Warga Bengkulu itu sendiri diketahui merupakan residivis pada kasus yang sama beberapa waktu lalu.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Ariyanto mengungkapkan kasus tersebut terjadi pada Minggu, 22 Januari 2023. Saat itu pelaku memang sengaja untuk keliling di sebuah indekos tersebut.


"Pelaku memang sengaja keliling dari kos ke kos, ketika dia melihat pintu terbuka atau tidak terkunci kemudian dia masuk melakukan aksinya dengan mengambil barang hp yang ada di kamar," kata Nuri kepada awak media, Kamis (26/1/2023).


Kasus ini berhasil diungkap setelah seorang korban melaporkan ke Polsek Umbulharjo terkait dugaan pencurian tersebut. Mendapat laporan tersebut polisi langsung bergerak mengumpulkan saksi-saksi.

Baca Juga:Pasar Giwangan Dipilih Jadi Pusat Pengolahan Sampah Pasar Tradisional di Kota Yogyakarta


Dari interogasi tersebut ditemukan informasi bahwa pelaku sering berada di daerah Pasar Kembang. Mengetahui informasi itu polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.


"Sempat mau lari ketika kita sergap di kamarnya. Kita dapat mengamankan dua unit hp, kasus yang lain masih kita kembangkan karena kejadian ini baru minggu kemarin," ucapnya.


Disampaikan Nuri, pelaku sendiri sebelumnya sudah pernah mendekam di penjara akibat kasus yang sama. Pelaku baru bebas pada November 2021 lalu.


Berdasarkan pengakuan pelaku, hp-hp curiannya tersebut akan dijual untuk kemudian digunakan membayar karaoke. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.


"Tinggalnya di daerah Mrican, ngekos di situ. Rencananya hasil pencurian akan dijual terus digunakan untuk karaoke," tandasnya.

Baca Juga:Nekat Maling Uang Rp15 Juta dari Warung Makan, Residivis di Kota Jogja Ditangkap Lagi


Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak