SuaraJogja.id - Seorang perempuan asal Paliyan, Gunungkidul berinisial AH (20) harus rela kehilangan sepeda motornya akibat terperdaya oleh teman kencan online yang baru ditemuinya. Beruntung polisi berhasil dengan cepat mengungkap kasus tersebut.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rafiqoh menerangkan bahwa peristiwa itu berawal dari AH yang berkenalan dengan pelaku ECW (26) melalui aplikasi TanTan. Setelah cukup lama berkomunikasi via chat, pelaku lantas membujuk korban untuk diajak jalan-jalan.
"Korban dijemput pelaku di kos korban yang berada di Jalan Kaliurang. Kemudian mereka naik motor menuju Jalan Parangtritis," kata Rafiqoh di Mapolsek Mantrijeron, Rabu (1/2/2023).
Setelah itu mereka berdua berhenti dulu di sebuah minimarket yang ada di sekitar lokasi. Kemudian datang dua pelaku lain yang merupakan teman dari ECW yakni AF (34) dan TI (27).
Baca Juga:Rekam Jejak Samanhudi Anwar, eks Wali Kota yang Dalangi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Kedua tersangka tersebut datang dengan menggunakan Toyota Calya. Para tersangka kemudian membujuk korban untuk ikut ke dalam mobil saja untuk melanjutkan perjalanan menuju Pantai Parangtritis.
"Mereka berempat sempat menginap di losmen daerah Parangtritis. Baru jam 1 malam itu checkout kembali ke arah kota. Hanya menginap tidak berhubungan badan. Jadi satu kamar berempat," terangnya.
Dalam perjalanan pulang tepatnya di wilayah sekitar Tembi Jalan Parangtritis, para pelaku menyuruh korban untuk turun dari mobil. Dengan alasan diminta mengecek ban mobil yang disebut bocor.
"Di situ, saat korban lengah para pelaku pergi meninggalkan korban sendirian begitu saja. Saat itu motor korban yang berada di minimarket lalu diambil salah satu pelaku," ungkapnya.
Korban yang merasa motornya hilang lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantrijeron. Menerima laporan tersebut polisi bergerak cepat melacak keberadaan pelaku.
Baca Juga:Belum Genap 2 Minggu Kerja, Motor Baru Alvin Digondol Maling Bertato di Tempat Kerjanya
"Ketiga pelaku berhasil kami amankan tiga hari setelah pelaporan. Dari ketiganya kami berhasil amankan 4 unit sepeda motor. Ternyata semua kendaraan ini hasil kejahatan para pelaku," paparnya.
Rafiqoh menyebut bahwa dari penyidikan ternyata memang komplotan tersebut memanfaatkan aplikasi kencan online untuk menjerat korbannya. Diketahui tidak hanya sekali mereka beraksi.
Terhitung sudah sejak Desember mereka melakukan aksinya tersebut dan berhasil memperdaya korban. Modus yang digunakan serupa yakni mengajak bertemu hingga meninggalkan begitu saja ketika korban lengah.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat motor dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Pelaku mengaku berencana menjual hasil kejahatan itu secara online.
"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.