SuaraJogja.id - Tersangka DP (18), otak pembunuhan berencana atas S (50), warga Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, membuat pengakuan mengejutkan. Satu hari sebelum rencana pembunuhan dilancarkan, ia ternyata telah dua kali meracuni korban.
DP mengaku, sebelum membunuh korbannya bersama tiga rekannya, ia berusaha meracuni S dengan memberikan racun tikus pada kopi yang akan diminum oleh korban.
"Hari Jumat (27/1/2023) diracunnya, jam 09.00 WIB pagi, itu yang kedua. Yang pertama malam Kamis-nya," sebut DP, di hadapan wartawan, Kamis (2/2/2023).
DP menyatakan, meski sudah ia racuni dan kopi tersebut diminum oleh korban, korban tidak meninggal dunia.
Kala ditanya soal penggandaan uang yang memicu pembunuhan itu, DP menyebut kalau S dikenal sebagai orang sakti oleh beberapa orang sekitar. Meski belum mengetahui pasti 'kesaktian' S dalam menggandakan uang, DP tertarik untuk menggandakan uang sebanyak Rp50 juta miliknya, agar menjadi Rp5 miliar.
"[Asal uang itu] Rp25 juta pinjaman, sisanya dari jual kambing dan kandang," tutur DP menyebut sumber uang Rp50 juta miliknya.
Dalam prosesnya, korban S juga menyediakan uang sebanyak Rp50 juta dan menjadikannya satu wadah bersama uang milik DP. Lalu uang itu dibawa ke kamar S dan S menjalani ritual wirid setiap harinya.
"Dia lalu wirid tiap hari. Dia bilang 'Kowe modal seket aku seket, dibuntel dadekke siji, tak lebokke kamar. Kowe nyepakke bagor' (Kamu modal 50 aku 50, dibuntal dijadikan satu, aku masukkan ke dalam kamar. Kamu menyediakan karung')," cerita DP.
Awalnya, S menjanjikan uang itu dapat tergandakan menjadi Rp5 miliar hanya dalam sepekan. Namun setelah ditunggu sampai empat bulan lamanya, uang itu tak kunjung terealisasi ke tangan DP.
"Saya tidak tahu [Rp50 juta] ke mana, setiap saya mau ambil, [dia] minta mundur terus," ucapnya.
KBO Satreskim Polresta Sleman Iptu Safiudin mengungkap, karena janji menggandakan uang itu tak segera terealisasi, DP sakit hati. Ia lalu mencoba meracuni korban.
"Ada yang lucu di sini. Jadi waktu S itu diracun, DP ini menelepon korban untuk memastikan tindakannya. Telepon itu tidak diangkat korban, pelaku mengira korban sudah meninggal, tetapi korban malah telepon DP balik," jelas dia.
"Karena beberapa kali diracun tidak berhasil, DP minta tolong kepada tersangka lainnya, membuat pembunuhan seolah-olah kecelakaan, korban klitih," imbuh Safiudin.
Lewat penyelidikan yang mendalam, keempat pelaku ditangkap pada hari yang sama, Sabtu. Selain DP, tiga tersangka lain masing-masing berinisial M (42) warga Kapanewon Ngaglik, SB (29) warga Kapanewon Ngaglik dan UR (46) warga Kemantren Tegalrejo Kota Jogja.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun. Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun dan atau pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.
Kontributor : Uli Febriarni