Sebut Haryadi Suyuti Tak Ada Niat Memperkaya Diri, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat

Haryadi Suyuti mengaku sudah siapkan pledoi atas tuntutan hukuman dari JPU

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 Februari 2023 | 14:48 WIB
Sebut Haryadi Suyuti Tak Ada Niat Memperkaya Diri, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat
Suasana sidang perdana eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kasus dugaan suap pengurusan perizinan IMB, Rabu (19/10/2022).

SuaraJogja.id - Kuasa hukum Haryadi Suyuti, M. Fahri Hasyim, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya atas perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro terlalu berat. 

Hal itu dilandasi dari beberapa hal dan fakta-fakta selama persidangan. Salah satunya ia menilai kliennya tidak berniat untuk memperkaya diri. 


"Ya menurut saya itu (tuntutan JPU) masih sangat berat ya," ujar Fahri kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).


Kendati begitu pihaknya mengaku sudah menyiapkan pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut. Harapannya tuntutan kepada kliennya itu dapat berkurang.

Baca Juga:Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta


"Ya tunggu saja, saya kira minggu depan ya. Sudah (siapkan pembelaan). Tapi waktunya kan harus bertahap, minggu depan kan kita. Ya doa aja," ucapnya.


Menurutnya ada sejumlah pertimbangan yang dapat meringankan tuntutan kepada eks Wali Kota Yogyakarta itu. Termasuk dengan sudah bertindak kooperatif selama persidangan berlangsung.


"Sudah mengaku, sudah mengembalikan, saya kira ini bagian daripada kesadaran sebagai manusia tidak bisa lepas dari kesalahan sebagaimana kita semua," terangnya.


Pihaknya optimis dapat menurunkan tuntutan JPU kepada kliennya.


"Kita tetap optimis karena satu niat batin untuk itu tidak ada sebenarnya, memperkaya diripun tidak ada, semua dikembalikan, semua tidak dinikmati, termasuk mobil, sepeda, dan seterusnya," pungkasnya.

Baca Juga:Titipkan Anak ke Karomani, Dosen Fakultas Kedokteran Disuruh Beli Mebel untuk Gedung LNC


Sebelumnya, JPU KPK menuntut Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak