Ini Tuntutan Eks Kepala DPMPTSP Kota Jogja dan Ajudan Haryadi Suyuti dalam Kasus Dugaan Suap Perizian

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut 6 tahun penjara

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 Februari 2023 | 12:39 WIB
Ini Tuntutan Eks Kepala DPMPTSP Kota Jogja dan Ajudan Haryadi Suyuti dalam Kasus Dugaan Suap Perizian
Sidang tuntutan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tuntutan itu terkait dengan perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. 


Haryadi tidak sendiri menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ada pula eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono sebagai tangan kanan atau ajudan Haryadi Suyuti.


Para terdakwa dianggap telah secara bersama-sama dengan terdakwa lain yakni Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut.

Baca Juga:Selain Ambil Laptop Berisi Kasus Haryadi Suyuti, Pencuri yang Bobol Rumah Jaksa KPK Juga Ambil Barang Penting Ini


Adapun untuk Nurwidhihartana dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 4,5 tahun. Ditambah dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. 


"Menjatuhkan pidana terhadap Triyanto Budi Yuwono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan dengan perintah supaya Triyanto Budi Yuwono tetap ditahan," ujar JPU KPK, Zaenal Abidin dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).


Tuntutan itu dilayangkan JPU setelah menganggap keduanya memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Kepada terdakwa Nurwidhihartana turut dituntut untuk pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp260 juta. Jumlah itu dikurangkan uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp5 juta.


"Sehingga terdakwa Nurwidhihartana masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp285 juta. Dengan ketentuan bila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terangnya.

Baca Juga:Laptop Petugas KPK di Yogyakarta yang Digondol Pencuri Berisi Perkara Haryadi Suyuti, Ali Fikri: Datanya Sulit Dibobol


Jika kemudian terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untjk membayar uang pengganti tersebut. Maka dipidana penjara selama dua tahun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini