Suara Penolakan Pemberian Gelar Kehormatan Menyeruak Dari Internal UGM, Prof Sigit Riyanto: Transaksi Jabatan Akademik?

Salah satu syarat untuk mencapai jenjang jabatan profesor ialah telah menempuh gelar pendidikan doktor, atau setara dengan Pendidikan Tinggi Strata 3.

Galih Priatmojo
Kamis, 16 Februari 2023 | 09:20 WIB
Suara Penolakan Pemberian Gelar Kehormatan Menyeruak Dari Internal UGM, Prof Sigit Riyanto: Transaksi Jabatan Akademik?
Universitas Gadjah Mada (UGM) - (SuaraJogja.id/HO-UGM)


Sesuai regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jabatan profesor dapat dicapai melalui dua cara, yakni melalui jalur akademik bagi dosen, dan jalur lain, bagi kalangan non-akademik yang memiliki kompetensi luar biasa. 


Jalur pertama merujuk pada Permendikbud No 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, di mana seorang profesor berprofesi sebagai dosen. 

Sementara, aturan mutakhir jabatan profesor bagi kalangan non-akademik dirumuskan dalam Peraturan Mendikbud Ristek No 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi. 


Sebelumnya pengangkatan profesor tidak tetap merujuk pada Permendikbud No. 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri.

Baca Juga:Ramai Penolakan UGM Terhadap Gelar Profesor Kehormatan, Begini Keterangan Kampus


Peraturan Mendikbud Ristek No 38 Tahun 2021 menegaskan kriteria bagi profesor kehormatan, lanjutnya. Di antaranya: memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan, atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa. 


Selain itu, memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa, yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional.

Di negara lain juga dikenal dosen tidak tetap, yang berasal dari kalangan non akademisi atau praktisi yang memiliki kecakapan dan keahlian yang relevan. Di AS misalnya dikenal dengan sebutan practice professors, professors of the practice, atau professors of professional practice. 


"Mereka ditugaskan untuk mengajar, namun tak dibebani kewajiban untuk melakukan riset. Pengangkatan dalam jabatan semacam ini dilakukan dengan prosedur yang transparan, jelas, dan ketat; serta quality control yang andal," lanjutnya.


Ada evaluasi berkala dan ketat sebagai dasar untuk memperpanjang atau menghentikan yang bersangkutan dalam posisi tersebut.

Baca Juga:Ketika Gus Yahya Batal Bakar Kampus UGM Gegara Diselamatkan UIN Sunan Kalijaga

Salah satu kaidah normatif pengangkatan profesor kehormatan adalah memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa. Kemudian, memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak