Dua Orang Didenda Akibat Buang Sampah Sembarangan di Kota Jogja

Octo mengatakan pihaknya tidak serta merta memberlakukan tindakan represif dalam hal ini menangkap pelaku pembuang sampah sembarang.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 16 Februari 2023 | 14:09 WIB
Dua Orang Didenda Akibat Buang Sampah Sembarangan di Kota Jogja
Tumpukan sampah di sejumlah TPS dan depo yang ada di Kota Yogyakarta, Jumat (28/10/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan tindakan tegas terhadap para warga yang nekat membuang sampah sembarangan. Sejauh ini sudah ada dua warga yang dihukum akibat aksi nekat membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Di bidang penegakkan melakukan operasi yustisi dan itu sudah sampai ke sidang pengadilan terhadap dua pelaku pembuang sampah liar. Pertama diberi sanksi Rp250 ribu dan kedua Rp50 ribu," kata Plt Kasatpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).


Octo mengatakan pihaknya tidak serta merta memberlakukan tindakan represif dalam hal ini menangkap pelaku pembuang sampah sembarang. Namun sudah terlebih dulu dimulai dengan gerakan preemtif atau sosialisasi.


Termasuk dengan kebijakan yang berkaitan gerakan zero sampah anorganik di Kota Jogja. Satpol-PP Kota Jogja bekerja sama dengan kampung pancatertib yang fokusnya tahun ini adalah tertib lingkungan serta mendorong tumbuh optimalnya gerakan bank sampah di masing-masing kampung.

Baca Juga:Terapkan Kebijakan Zero Sampah Anorganik, Pemkot Jogja Klaim Mampu Kurangi Sampah 28 Ton dalam Sebulan


"Itu sudah kita lakukan teman-teman di bidang linmas. Kedua linmas juga secara preventif melakukan penjagaan di 13 depo yang sudah dibagi personelnya baik oleh teman-teman DLH atau Linmas setempat," ucapnya.


Diungkapkan Octo, pihaknya sejauh ini memberdayakan anggota Linmas yang berada di sekitar lokasi depo. Selain itu, ketiga baru berkaitan dengan warga yang membuang sampah liar atau tidak pada tempatnya.


Tidak terkecuali bagi mereka yang membuang sampah di depo tapi tidak sesuai dengan ketentuan. Masih ada yang diberikan edukasi serta ada juga penghalauan.


"Jadi tidak semata-mata kita langsung melakukan kegiatan yang disebut represif berupa penegakan perda berkaitan dengan sampah ini. Sehingga kemudian ketika beberapa kali dilakukan penghalauan tetap terjadi pembuangan sampah maka kemudian operasi yustisi," terangnya. 


Pelaksanaan kegiatan operasi itu mengacu pada Perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Di sana tertuang jelas bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah sembarang misalnya saja sungai, jalan dan tempat lain yang tidak ditentukan.

Baca Juga:SBSI DIY Sebut 73 Persen Buruh di Jogja Tak Dapat Jaminan Keselamatan Kerja, Sentil Perusahan hingga KADIN


"Kalau ancaman (denda) memang Rp50 juta atau pidana kurungan 3 bulan," imbuhnya.


Octo tidak memungkiri sampai saat ini masih ada warga yang nekat membuang sampah sembarangan khususnya di jalanan. Hal itu menjadi perhatian khusus dari pihaknya untuk melakukan pengawasan.


"Jadi lokasi yang sampai saat ini masih kita awasi, paling tidak ada 3 lokasi. Semuanya ada di jalan-jalan besar," terangnya.


Menurutnya penindakan ini sebagai bagian dari edukasi sekaligus memberikan efek jera bagi warga. Agar ke depan tidak lagi ada sampah yang dibuang sembarang di Kota Jogja. 


"Ini bagian mengedukasi masyarakat bahwa dalam hal pembuangan sampah dan zero sampah anorganik ini bukan main-main. Kita ingin masyarakat juga paham apa yang kita lakukan ini. Kita juga tidak ingin semakin banyak warga yang kemudian kami bawa sampai ke ranah yustisi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini