Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Minta Tunda Pemilu, Presiden PKS: Tidak Relevan dengan Aturan Hukum

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 05 Maret 2023 | 15:05 WIB
Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Minta Tunda Pemilu, Presiden PKS: Tidak Relevan dengan Aturan Hukum
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.


Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menilai bahwa keputusan itu tidak relevan dengan tata aturan hukum yang ada dan berlaku saat ini. Sedangkan pihaknya menegaskan pelaksanaan Pemilu haruslah mengikuti aturan yang ada.


"Terhadap keputusan ini (menunda dari Pemilu PN Jakpus) enggak relevan gitu dengan tata aturan hukum yang ada," ujar Syaikhu ketika ditemui awak media di Cangkringan, Sleman, Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:Pria Robek Al Quran sampai Putuskan Tunda Pemilu, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Tengku Oyong


Syaikhu menuturkan bahwa pelaksanaan pemilu sendiri berkaitan erat dengan tugas konstitusional dari undang-undang dasar. Sehingga tidak bisa sewenang-wenang dilangkahi begitu saja.


Dalam hal ini, putusan dari PN Jakpus itu tak bisa kemudian lantas menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu yang sudah berjalan. Jika ada penundaan pemilu itu pun bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri melainkan berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).


"Kita mengikuti aturan dan koridor hukum yang berlaku dalam kaitan pemilu ini. Karena ini tugas konstitusional dari undang-undang dasar maka yang berhak untuk menghukum itu bukan pengadilan negeri," ucapnya.


"Saya kira ini Mahkamah Konstitusi untuk mengundurkan atau melakukan sesuatu karena ada hal yang enggak bisa dipungkiri terjadi, itu bisa jadi mundur. Nah itu yang menentukan bukan pengadilan negeri tapi Mahkamah Konstitusi," tegasnya.


Diketahui putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga:Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis


Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.


Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.


Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini