Polisi Pastikan Pemeriksaan Psikologis Tersangka Mutilasi di Sleman Tak Pengaruhi Pasal Ancaman

Justru, kata Nuredy, pemeriksaan psikologi tersangka ini untuk menguatkan lagi penerapan pasal hukuman tersebut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 29 Maret 2023 | 12:41 WIB
Polisi Pastikan Pemeriksaan Psikologis Tersangka Mutilasi di Sleman Tak Pengaruhi Pasal Ancaman
HP, tersangka mutilasi seorang wanita di Sleman dihadirkan di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


Berdasarkan hasil autopsi sementara yang diterima kepolisian mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi terpotong dalam tiga bagian besar. Ditambah dengan puluhan potongan dalam ukuran lebih kecil. 


Dari hasil identifikasi yang telah dilakukan terhadap korban, perempuan berinisial A (34) tersebut merupakan warga Kalurahan Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta. Identitas korban itu teridentifikasi dari KTP yang tertinggal di lokasi kejadian.


Tersangka mutilasi itu sendiri diketahui adalah Heru Prastiyo (23) warga Kedu, Temanggung, Jawa Tengah. Ia berhasil ditangkap di Gemawang, Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3/2023) siang kemarin.

Baca Juga:Jihad Ayoub Pemain PSS Sleman Beri Kesan Pertama Kali Puasa di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak