Delapan Kecelakaan KA Terjadi di Jogja, Warga Diminta Hindari Jalur Rel

Franoto juga mengharapkan delapan kasus kecelakaan KA di Daop 6 bisa menjadi perhatian bagi masyarakat yang bertempat tinggal di dekat jalur KA.

Galih Priatmojo
Minggu, 09 April 2023 | 11:18 WIB
Delapan Kecelakaan KA Terjadi di Jogja, Warga Diminta Hindari Jalur Rel
Lokasi penabrakan kereta Joglosemarkerto atau kereta Jogja - Solo - Semarang - Purwokerto.

Tak membahayakan keselamatan, lanjut Franoto, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

"Kami berharap masyarakat saling mengingatkan untuk tidak beraktivitas baik berjualan, nongkrong, bermain atau apapun di dekat jalur rel KA," tandasnya.

Franoto menambahkan, untuk mengantisipasi kejadian serupa, Daop 6 secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, perseroan secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta.

"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," imbuhnya.

Baca Juga:Reservasi di Bulan Puasa Masih Landai, PHRI DIY Sebut Puncak Lonjakan Wisatawan Terjadi pada H+2 Lebaran

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini