Ikuti Jalannya Rekonstruksi Mutilasi Ayu Indraswari, Ayah Korban: Harus Dihukum Mati!

ayah korban ikuti rekonstruksi mutilasi terhadap Ayu Indraswari

Galih Priatmojo
Rabu, 12 April 2023 | 16:02 WIB
Ikuti Jalannya Rekonstruksi Mutilasi Ayu Indraswari, Ayah Korban: Harus Dihukum Mati!
Ayah korban mutilasi Ayu Indraswari, Heri Prasetyo (64) (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Ayahanda korban pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (35), Heri Prasetyo (64) turut hadir dalam rekonstruksi di Wisma Pondok Anggun, Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, Rabu (12/4/2023). 


Sepanjang memberikan keterangan kepada awak media, bola mata Heri berkaca-kaca dan memerah. Ia ingin pelaku, Heru Prastiyo (24) dihukum mati atas perbuatannya terhadap sang putri tercinta. 


"Harus dihukum mati, alasannya sudah bukan manusia lagi, ibarat keluarga bapak, ibarat kalau dibunuh seperti itu dikeleti (dikuliti) seperti wedhus gimana, kambing, seperti binatang," kata Heri.

Heri mengatakan apa yang dilakukan pelaku sudah di luar nalar dan tidak berperikemanusiaan. Sehingga ia berkali-kali menegaskan, agar penegak hukum memberikan hukuman mati kepada tersangka. 

Baca Juga:Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Perempuan di Sleman, Ada 5 Lokasi dan 64 Adegan


Terlihat berusaha tenang sekaligus tersulut amarah, Heri sempat menyeletuk ingin memukul wajah korban. 


"Nek tak tapuk oleh ora? (kalau saya tabok boleh tidak?)," ujar Heri, sembari berjalan menuju ruang kamar, tempat berlangsungnya rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi.


Meski demikian, ia mengurungkan tindakan tersebut, bahkan ia hanya sekadar mengintip ruang kamar yang menjadi lokasi kejadian.


Di kesempatan yang sama, Heri juga meminta kepada media untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial, yang menyebut putrinya itu membuka jasa open BO. 


"Mohon sekali ini anak saya bukan BO, tolong diluruskan, saya mohon itu saja," kata dia. 

Baca Juga:Jangan Sampai Seperti Koruptor dan Pelaku Mutilasi, Aa Gym Ungkap Alasan Kenapa Kita Harus Mengenal Allah


Kuasa Hukum keluarga korban, Anwar Ary Widodo, mengatakan bahwa dari sisi hukum sudah jelas kasus pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah layak dihukum mati dengan perilakunya yang seperti demikian. 


"Kebetulan di negara kita peristiwa [pasal] 340 yang kejadiannya sekeji itu, sampai disayat-sayat sampai dipotong-potong dipisahkan antara tulang dan daging baru sekali ini," kata Anwar.

"Apalagi dilihat dari hasil forensik psikologinya, pelaku itu dalam keadaan tidak ada gangguan jiwa dan masih ada potensi untuk melakukan kembali kejadian yang seperti ini," lanjut dia. 


"Saya sangat berharap khususnya dalam persidangan, pihak majelis hakim untuk dan layak menetapkan hukuman mati,"pungkas Anwar.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak