Ikuti Jalannya Rekonstruksi Mutilasi Ayu Indraswari, Ayah Korban: Harus Dihukum Mati!

ayah korban ikuti rekonstruksi mutilasi terhadap Ayu Indraswari

Galih Priatmojo
Rabu, 12 April 2023 | 16:02 WIB
Ikuti Jalannya Rekonstruksi Mutilasi Ayu Indraswari, Ayah Korban: Harus Dihukum Mati!
Ayah korban mutilasi Ayu Indraswari, Heri Prasetyo (64) (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Ayahanda korban pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (35), Heri Prasetyo (64) turut hadir dalam rekonstruksi di Wisma Pondok Anggun, Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, Rabu (12/4/2023). 


Sepanjang memberikan keterangan kepada awak media, bola mata Heri berkaca-kaca dan memerah. Ia ingin pelaku, Heru Prastiyo (24) dihukum mati atas perbuatannya terhadap sang putri tercinta. 


"Harus dihukum mati, alasannya sudah bukan manusia lagi, ibarat keluarga bapak, ibarat kalau dibunuh seperti itu dikeleti (dikuliti) seperti wedhus gimana, kambing, seperti binatang," kata Heri.

Heri mengatakan apa yang dilakukan pelaku sudah di luar nalar dan tidak berperikemanusiaan. Sehingga ia berkali-kali menegaskan, agar penegak hukum memberikan hukuman mati kepada tersangka. 

Baca Juga:Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Perempuan di Sleman, Ada 5 Lokasi dan 64 Adegan


Terlihat berusaha tenang sekaligus tersulut amarah, Heri sempat menyeletuk ingin memukul wajah korban. 


"Nek tak tapuk oleh ora? (kalau saya tabok boleh tidak?)," ujar Heri, sembari berjalan menuju ruang kamar, tempat berlangsungnya rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi.


Meski demikian, ia mengurungkan tindakan tersebut, bahkan ia hanya sekadar mengintip ruang kamar yang menjadi lokasi kejadian.


Di kesempatan yang sama, Heri juga meminta kepada media untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial, yang menyebut putrinya itu membuka jasa open BO. 


"Mohon sekali ini anak saya bukan BO, tolong diluruskan, saya mohon itu saja," kata dia. 

Baca Juga:Jangan Sampai Seperti Koruptor dan Pelaku Mutilasi, Aa Gym Ungkap Alasan Kenapa Kita Harus Mengenal Allah


Kuasa Hukum keluarga korban, Anwar Ary Widodo, mengatakan bahwa dari sisi hukum sudah jelas kasus pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah layak dihukum mati dengan perilakunya yang seperti demikian. 


"Kebetulan di negara kita peristiwa [pasal] 340 yang kejadiannya sekeji itu, sampai disayat-sayat sampai dipotong-potong dipisahkan antara tulang dan daging baru sekali ini," kata Anwar.

"Apalagi dilihat dari hasil forensik psikologinya, pelaku itu dalam keadaan tidak ada gangguan jiwa dan masih ada potensi untuk melakukan kembali kejadian yang seperti ini," lanjut dia. 


"Saya sangat berharap khususnya dalam persidangan, pihak majelis hakim untuk dan layak menetapkan hukuman mati,"pungkas Anwar.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak