SuaraJogja.id - Pemeriksaan terkait insiden tertembaknya pemuda asal Girisubo, Gunungkidul oleh senjata api milik seorang polisi masih terus berlanjut. Tak hanya dari unsur pidana, pemeriksaan dari propam juga dilakukan.
Diketahui Polda DIY telah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus ini. Briptu MK disangkakan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Terkait dengan kemungkinan tersangka baru, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menuturkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan. Pihaknya masih menanti pemeriksaan dari sisi propam untuk hal itu.
"Kalau ada, pasti akan sampaikan. Tapi misalnya penyidikannya kepada beliau (Briptu MK) saja itu ceritanya hanya dia. Nanti kami akan lihat dari sisi propamnya," ujar Suwondo ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga:Ditetapkan Tersangka, Briptu MK Terancam Sanksi PTDH
Disampaikan Suwondo, pihaknya masih akan mendalami lagi terkait kelalaian yang dilakukan oleh Briptu MK. Mengingat insiden itu terjadi berkaitan dengan meledaknya senjata hingga menyebabkan seorang pemuda tewas.
"Jadi karena ini kan kelalaian meledaknya senjata artinya kelalaian itu terjadinya kenapa. Nah itu apakah yang bersangkutan, nah ini kena pidana. Nah yang di sininya kami akan menggunakan sanksi di propam," terangnya.
Sehingga, kata Suwondo memang tak menutup kemungkinan tak hanya satu yang akan dimintai pertanggungjawaban terkait insiden ini. Sejumlah pihak kepolisian lain pun akan diperiksa.
"Jadi tetap tidak hanya satu tapi akan ada pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan tugas tapi kami, saya tidak bisa mendahului pemeriksaan. Pemeriksaan nanti menjadi tidak independen kalau misalnya saya menyampaikan sekarang," ujarnya.
Pihak yang diperiksa itu, diungkapkan Suwondo salah satunya adalah Kapolsek Girisubo. Ia memastikan akan secepatnya mendalami kasus ini.
"Ya itu saya bilang, saya bilang tadi untuk pemeriksaan propam akan segera hari ini di dalami, jadi segera diselesaikan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan peristiwa nahas yang menimpa Aldi Aprianto (19) itu terjadi pada Minggu (14/5/2023) kemarin sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul tengah dilaksanakan pentas musik dalam rangka bersih dusun.
Namun sekitar pukul 22.30 WIB terjadi keributan antara penonton. Tak lama setelah keributan itu mulai pecah, sekitar setengah jam terdengar suara ledakan senjata api di lokasi.
Senjata itu diketahui berasal milik Briptu MK berada di lokasi. Timah panas itu mengenai korban Aldi Aprianto hingga yang bersangkutan tak tertolong dan meninggal dunia.