SuaraJogja.id - Tewasnya Aldi Apriyanto (19) akibat tertembak senjata api milik Briptu Muhammad Kharisma A. (MK) saat gelaran acara musik bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul pada Minggu (14/5/2023) malam kemarin menjadi perhatian jajaran Polri. Selain memproses secara pidana dan internal, evaluasi menyeluruh akan dilakukan.
Hal itu disampaikan oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol. Fadil Imran. Ia menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan Polri terkait dengan berbagai SOP-SOP yang berkaitan dengan insiden tersebut.
"Arahan dari Mabes Polri sudah kita berikan, kita juga berdiskusi terkait dengan SOP. SOP mungkin sudah ada cuma ada hal yang sifatnya sangat teknis yang perlu kita latihkan itu akan terus kita perbaiki," kata Fadil ditemui di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (17/5/2023).
Fadil memastikan bahwa evaluasi sebenarnya sudah dilakukan terus menerus. Tidak hanya saat terjadi suatu insiden atau peristiwa seperti ini saja.
Baca Juga:Soal Insiden Penembakan oleh Polisi di Girisubo, Mahfud MD Sampaikan Hal Ini
"Ya setiap minggu kita evaluasi. Evaluasi itu bukan karena ada kejadian aja tapi setiap saat. Apalagi dengan ada kejadian seperti ini kita akan evaluasi," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengungkapkan secara khusus sebenarnya pelatihan para bintara muda terkait SOP penggunaan senjata sendiri atau yang lainnya sudah rutin dilakukan. Jadwal latihan mereka pun sudah tersusun.
"Sebetulnya latihan itu rutin, kita lihat di jadwal ada latihan rutin. Nah ini jadwal latihan rutin ada, jadwal latihan perfungsi itu ada," terang Suwondo.
"Seperti kalau rekan-rekan ke Polda kan sering lihat bintara-bintara muda ini latihan, jadi meskipun sudah tamat pendidikan mereka latihan, baik latihan yang di Polda maupun latihan di tempat mereka tinggal," sambungnya.
Suwondo memastikan bahwa evaluasi itu akan terus dilakukan. Termasuk melihat dimana titik-titik yang memang menjadi titik lemah selama ini.
"Artinya gini kalau latihan pasti kita evaluasi dulu dimana titik latihannya yang mana mau kita pilih untuk dilatihkan," tegasnya.
Diketahui Polda DIY telah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus ini. Briptu MK disangkakan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Saat ini proses pemeriksaan masih terus berlanjut. Selain memeriksa tersangka, sejumlah anggota polisi pun akan diperiksa terkait insiden ini.
Sebelumnya diberitakan peristiwa nahas yang menimpa Aldi Aprianto (19) itu terjadi pada Minggu (14/5/2023) kemarin sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul tengah dilaksanakan pentas musik dalam rangka bersih dusun.
Namun sekitar pukul 22.30 WIB terjadi keributan antara penonton. Tak lama setelah keributan itu mulai pecah, sekitar setengah jam terdengar suara ledakan senjata api di lokasi.
Senjata itu diketahui berasal milik Briptu MK berada di lokasi. Timah panas itu mengenai korban Aldi Aprianto hingga yang bersangkutan tak tertolong dan meninggal dunia.