Ditlantas Polda DIY Kembali Berlakukan Tilang Manual, Hanya Dilakukan Petugas Khusus hingga Tak Ada Razia

Nanti yang berhak melakukan tilang manual itu yang sudah dapat sertifikat atau asesmen sebagai penyidik

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 22 Mei 2023 | 17:30 WIB
Ditlantas Polda DIY Kembali Berlakukan Tilang Manual, Hanya Dilakukan Petugas Khusus hingga Tak Ada Razia
Ilustrasi tilang manual - daftar pelanggaran yang kena tilang manual (polri.go.id)


Dalam kesempatan ini, Alfian meminta seluruh jajarannya untuk tidak melakukan berbagai pungutan liar atau menerima uang 'titip' denda. Pihaknya turut mengimbau semua pengguna jalak untuk dapat mematuhi aturan lalu lintas yang ada.


"Sebab memang yang terpenting adalah pemahaman dan kesadaran masyarakat ketika berkendara. Itu yang terus kami tekanan," tandasnya.


Diketahui, Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Surat ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. 


Sebelumnya, tilang manual sempat dilarang dalam waktu yang cukup lama di beberapa wilayah. Namun banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) maka aturan tilang manual kembali diberlakukan.

Baca Juga:Sempat Kabur ke Luar Kota, Polda DIY Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Modus Petugas Samsat


Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota di lapangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak