Sasar Pelajar, Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Obat-obatan Terlarang Senilai Rp600 Juta

Disampaikan Erma, obat-obat haram itu dijual dengan harga yang bervariasi, tergantung jenis dan kemasan obat itu sendiri.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 23 Mei 2023 | 13:25 WIB
Sasar Pelajar, Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Obat-obatan Terlarang Senilai Rp600 Juta
Ungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal di Mapolda DIY, Selasa (23/5/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran online narkoba dan obat-obatan terlarang ilegal antara wilayah mulai dari Jogja, Garut hingga Jakarta. Ratusan obat haram itu ditaksir mencapai senilai Rp600 juta.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriani menuturkan barang bukti yang berhasil disita sejumlah 202.841 butir obat-obatan berbahaya ilegal. Terdiri dari trihexyphenidyl, tramadol, hexymer, alprazolam dan lainnya

"Kalau dinilai, ya asumsinya mungkin sekitar Rp600 juta," kata Erma di Mapolda DIY, Selasa (23/5/2023).

Disampaikan Erma, obat-obat haram itu dijual dengan harga yang bervariasi. Tergantung jenis dan kemasan obat itu sendiri.

Baca Juga:Oknum Polisi Diamuk Massa di Deli Serdang, Diduga Hendak Curi Motor Modus Periksa Surat Kendaraan

"Kemudian untuk harganya tentunya variatif karena di sini kemasannya berbeda. Biasanya kalau misalnya yang butiran itu dijualnya sekitar Rp20.000-30.000, sedangkan yang kemasan itu juga sekitar Rp30.000," ujarnya.

"Namun demikian kalau misalnya psikotropika bukan yang obat keras itu bisa mencapai satu lembarnya itu Rp150.000-200.000," sambungnya.

Ia mengungkapkan bahwa ratusan butir obat terlarang itu rencana memang diedarkan secara luas di berbagai wilayah. Sasaran utama pemakai obat-obatan ilegal tersebut adalah anak-anak atau pelajar.

"Jadi kalau sasarannya memang anak-anak disini anak-anak itu bisa pelajar, bisa juga anak-anak putus sekolah. Dan mereka memang lebih suka menggunakan obat-obat keras ini karena memang harganya lebih terjangkau," terangnya.

Tidak berhenti di sini, Erma menegaskan pihaknya akan terus mendalami peredaran obat-obat terlarang itu di masyarakat. Termasuk mencari pemasok obat-obat ilegal tersebut kepada sejumlah pihak.

Baca Juga:Terseret Kasus Istri, Oknum Polisi Riau Jadi Tersangka Dugaan Suap Perkara Narkoba

"Jadi gini, yang jelas ini kan pastinya ilegal kalau ilegal itu kan pasti terselubung dan kita berusaha mengembangkan ke atasnya," tegasnya.

Dalam kasus ini, sudah ada delapan tersangka yang ditangkap. Modus tersangka melakukan penjualan obat ilegal ini pun berbeda-beda, ada yang dijual secara langsung maupun online dengan jasa ekspedisi.

Delapan tersangka itu adalah RY (23) asal Keraton Yogyakarta; GG (24) Gedongtengen Yogyakarta; MR (23) Depok Sleman; AW (35) Gamping, Sleman; AS (34) Gamping, Sleman; AD (26) Gondokusuman Yogyakarta; LH (34) Cengkareng Jakarta Barat; dan SR (42) Secanggang, Sumatera Utara.

Ada tujuh laporan polisi dan lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini. Meliputi Gedongtengen Yogyakarta; Depok Sleman; Karangpawitan Garut; Panongan Tangerang Banten; serta Duren Sawit Jakarta Timur.

Atas tindak pidana ini tersangka RY, GG, MR, AS, AD dan SR dikenakan pasal 196 undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Kemudian yang AW dan LH dikenakan Pasal 196 undang-undang psikotropika nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 undang-undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang psikotropika ancaman hukumannya 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak