Buntut dari kasus itu, kelima pria yang bersangkutan langsung dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin (22/5/2023) kemarin. Kelimanya pun telah diputus bersalah di pengadilan dengan hukuman denda Rp1 juta atau subsider hukuman satu bulan penjara.
"Mungkin hakim pikirannya memang karena mereka juga korban tapi yo salahnya mereka yo bar kui tetep dodolan [habis itu tetap jualan] tapi kan alasan mereka ngumpulin uang buat mau pulang ke kampung halamannya masing-masing. Akhirnya mereka bisa bayar denda pinjam, setelah telpon [pinjem] ke temen-temennya itu langsung dilepas," paparnya.
Sebenarnya Unit PPA sudah berupaya memfasilitasi kelima perempuan sebagai korban itu untuk direhabilitasi di Balai Dinas Sosial DIY. Namun mereka tetap bersikukuh untuk pulang ke kampung halamannya.
Terkait dengan R selaku germo, kata Apri, hingga saat ini tidak dapat diketahui sosoknya. Keterangan dari kelima pasangan itu pun juga tak cukup untuk menjelaskan R yang sudah kabur.
Baca Juga:Siap Sambut Libur Sekolah, Pemkot Jogja Fokuskan Sejumlah Hal Ini
"Sebenarnya kalau ada si R-nya ini kami bisa trafficking ya. Tapi si R ini kita sendiri wes kelangan [sudah kehilangan] wong sudah pergi dari satu hari yang lalu. Si R sendiri tidak diketahui itu siapa, mereka ditanyain juga gak tahu siapa R ini, cuma ketemu pas papasan aja, R siapa juga gak tau, kesana juga gak kenal pasti," kata dia.