SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta melaksanakan rekonstruksi kasus laporan palsu kejahatan jalanan di kawasan Taman Pintar Yogyakarta. Tercatat total ada 14 adegan yang diperagakan pelaku dalam rekonstruksi tersebut.
"Pagi ini kita laksanakan rekonstruksi. Sudah berjalan lancar dengan 14 adegan sesuai dengan BAP yang telah disebutkan pada saat diduga pelaku dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada, ditemui Selasa (6/6/2023).
Rekonstruksi itu digelar di halaman tengah Mapolresta Yogyakarta pagi tadi. Tersangka berperan langsung melakukan reka adegan tersebut.
Proses selanjutnya polisi akan melakukan pemberkasan terkait dengan kasus ini. Agar kemudian dapat segera diserahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga:Warga Kota Jogja Alami Luka Sayat Akibat Kejahatan Jalanan, Polisi Lakukan Penyelidikan
"Tadi pada saat melaksanakan rekonstruksi dari JPU juga hadir di sini menyaksikan dan tidak ada sanggahan. Jadi rekonstruksi berjalan dengan lancar tinggal nanti proses pemberkasan dan kelengkapan lainnya," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan psikologi awal, diungkapkan Archye, tersangka tidak terindikasi memiliki gangguan mental. Kendati demikian pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi secara lengkap untuk dapat lebih memastikan hal tersebut.
Archye menjelaskan laporan palsu ini berhasil diungkap dari proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian. Mulai dari memeriksa saksi-saksi hingga CCTV yang ada di sekitar lokasi.
"Berdasarkan pengecekan tersebut memang sesuai dengan CCTV yang ada di sekitar tidak ada kejadian tersebut dan CCTV yang mengarah rutenya dia (tersangka) tidak diikuti dan tidak ada rombongan yang mengikuti dia. Jadi itu dalam hal proses penyelidikan yang kita laksanakan," terangnya.
Diketahui sebelumnya pria berinisial AYS (30) sempat memperlihatkan luka sayatan pada bagian tangan sebelah kiri di media sosial.
Dalam narasinya, yang bersangkutan mengaku menjadi korban penganiayaan atau kejahatan jalanan di Jalan Panembahan Senopati, tepatnya di dekat Taman Pintar Yogyakarta, Sabtu (27/5/2023) dini hari lalu.
Hingga kemudian AYS melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polresta Yogyakarta. Namun dari penyelidikan polisi diketahui yang bersangkutan membuat laporan palsu terkait kejahatan jalanan itu.
Mengenai luka sayatan cutter yang diterima oleh tersangka itu dilakukan oleh tersangka sendiri. Akibat laporan palsu tersebut kini AYS harus berhadapan dengan hukum.
"Ancaman hukuman Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dengan ancaman kurang lebih 10 tahun hukuman penjara," kata dia.