Padahal permohonan Area Singgah Hijau itu telah disepakati Kepala Desa, BPD, Kecamatan, Kabupaten, hingga Dispetaru DIY. Kesepkatan itu dicapai saat PT. Deztama Putri Santosa masih dipegang oleh Denizar Rahman Pratama.
Namun semenjak Robinson mengambil alih PT Deztama Putri Sentosa pada akhir 2017 silam, site plan itu kemudian turut berubah. Tak hanya mengubah site plan, tapi Robinson juga disebut telah memperluas lahan di sekitarnya sebesar 11.215 meter.
Pencaplokan lahan oleh Robinson itu dilakukan dengan cara pemagaran yang dilakukan tanpa seizin Gubernur DIY. Terdakwa pernah mengajukan permohonan pakai lahan tersebut yang digunakan untuk Area Singgah Hijau 'Ambarrukmo Green Hills' di 2020 namun belum mendapat lampu hijau dari Gubernur DIY.
Dari sana kemudian Robinson malah membuat sejumlah kavling di tanah seluas 16.215 meter persegi. Lahan yang dikuasai secara ilegal itu lantas disewakan kepada sejumlah pihak dengan berbagai tipe bangunan.
Baca Juga:Didakwa Pasal Alternatif, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Ajukan Eksepsi