Sepanjang 2023 Sudah Ada 17 Korban Tindak Pidana di DIY Ajukan Restitusi, 7 Orang Sudah Diputus Hakim

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menerangkan ada 15 korban tindak pidana kekerasan seksual yang mengajukan restitusi.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 Juni 2023 | 08:56 WIB
Sepanjang 2023 Sudah Ada 17 Korban Tindak Pidana di DIY Ajukan Restitusi, 7 Orang Sudah Diputus Hakim
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sudah ada 17 korban tindak pidana di DIY yang mengajukan restitusi atau ganti rugi sepanjang 2023 ini. Dari jumlah itu tujuh orang sudah diputus oleh hakim di pengadilan.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menerangkan ada 15 korban tindak pidana kekerasan seksual yang mengajukan restitusi. Lima korban telah diputus oleh hakim dengan nilai restitusi yang bervariasi mulai dari Rp7,2 hingga Rp40 juta.


Kemudian ada pula korban tindak pidana penganiayaan yang berjumlah 2 orang dan sudah diputus hakim. Nilai restitusinya masing-masing Rp17,8 juta dan Rp13,4 juta.


"Restitusi yang merupakan hak korban tindak pidana itu memang harus diperjuangkan, siapa yang memperjuangankan? Selain korbannya sendiri juga kita harus ikut bersama-sama memperjuangkan," kata Anton ditemui di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (14/6/2023). 

Baca Juga:Syarat Tak Lengkap, LPSK Belum Proses Laporan Perlindungan dari Bripka Andry soal Kasus Atasan Minta Setor Uang


Berdasarkan data restitusi khusus di Jogja sendiri, kata Anton, sebenarnya dari sisi perhitungan dan penuntutan sudah cukup menggembirakan. 


"Saya ambil angka kira-kira kalau dari sisi perhitungan dibandingkan dengan penututan itu hampir 95 persen dari yang dihitung LPSK itu dituntut oleh Jaksa. Kemudian dari sekitar 95 persen yang dihitung LPSK kemudian dituntut oleh jaksa itu juga hampir 100 persen diputuskan oleh hakim," terangnya.


Hal itu menunjukkan bahwa LPSK, polisi, jaksa hingga hakim pada umumnya sudah menyadari pentingnya permohonan restitusi kepada korban. Walaupun memang kemudian di sisi lain eksekusi terkait restitusi masih cukup lemah.


Eksekusi restitusi yang lemah itu disebabkan oleh sejumlah faktor. Salah satu yang utama adalah restitusi itu tergantung dari kemampuan ekonomi pelaku. 


"Teman-teman bisa membayangkan kalau pelakunya itu kemampuan ekonominya enggak ada, maka pelaku itu akan memilih kurungan. Dia enggak membayar tapi milih dikurung (dipenjara)," terangnya.

Baca Juga:Sempat Menghilang Usai Ngaku Setor Ratusan Juta Ke Atasan, Bripka Andry Ajukan Perlindungan Ke LPSK


Selain itu, penyitaan aset pelaku dalam tindak pidana juga belum begitu masif. Sehingga pada eksekusi restitusi itu belum terlalu kuat.


"Beberapa praktik yang sudah berani menyita tapi kebanyakan belum berani menyita. Nah dengan banyaknya penyitaan nanti eksekusi restitusi menjadi semakin baik," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak