SuaraJogja.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sudah ada 17 korban tindak pidana di DIY yang mengajukan restitusi atau ganti rugi sepanjang 2023 ini. Dari jumlah itu tujuh orang sudah diputus oleh hakim di pengadilan.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menerangkan ada 15 korban tindak pidana kekerasan seksual yang mengajukan restitusi. Lima korban telah diputus oleh hakim dengan nilai restitusi yang bervariasi mulai dari Rp7,2 hingga Rp40 juta.
Kemudian ada pula korban tindak pidana penganiayaan yang berjumlah 2 orang dan sudah diputus hakim. Nilai restitusinya masing-masing Rp17,8 juta dan Rp13,4 juta.
"Restitusi yang merupakan hak korban tindak pidana itu memang harus diperjuangkan, siapa yang memperjuangankan? Selain korbannya sendiri juga kita harus ikut bersama-sama memperjuangkan," kata Anton ditemui di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan data restitusi khusus di Jogja sendiri, kata Anton, sebenarnya dari sisi perhitungan dan penuntutan sudah cukup menggembirakan.
"Saya ambil angka kira-kira kalau dari sisi perhitungan dibandingkan dengan penututan itu hampir 95 persen dari yang dihitung LPSK itu dituntut oleh Jaksa. Kemudian dari sekitar 95 persen yang dihitung LPSK kemudian dituntut oleh jaksa itu juga hampir 100 persen diputuskan oleh hakim," terangnya.
Hal itu menunjukkan bahwa LPSK, polisi, jaksa hingga hakim pada umumnya sudah menyadari pentingnya permohonan restitusi kepada korban. Walaupun memang kemudian di sisi lain eksekusi terkait restitusi masih cukup lemah.
Eksekusi restitusi yang lemah itu disebabkan oleh sejumlah faktor. Salah satu yang utama adalah restitusi itu tergantung dari kemampuan ekonomi pelaku.
"Teman-teman bisa membayangkan kalau pelakunya itu kemampuan ekonominya enggak ada, maka pelaku itu akan memilih kurungan. Dia enggak membayar tapi milih dikurung (dipenjara)," terangnya.
Baca Juga:Sempat Menghilang Usai Ngaku Setor Ratusan Juta Ke Atasan, Bripka Andry Ajukan Perlindungan Ke LPSK
Selain itu, penyitaan aset pelaku dalam tindak pidana juga belum begitu masif. Sehingga pada eksekusi restitusi itu belum terlalu kuat.
"Beberapa praktik yang sudah berani menyita tapi kebanyakan belum berani menyita. Nah dengan banyaknya penyitaan nanti eksekusi restitusi menjadi semakin baik," ujarnya.