SuaraJogja.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah mengajukan ganti rugi atau restitusi kepada kejaksaan dalam perkara Mario Dandy Satriyo dkk. Ditaksir nilai restitusi itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"Kita sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya. Rp100 M," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo ditemui di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (14/6/2023).
Diungkapkan Hasto, taksiran biaya restitusi itu bahkan mencapai lebih dari Rp100 miliar. Nilai ganti rugi tersebut paling besar dari perhitungan terkait dengan biaya kesehatan yang harus dijalani oleh David Ozora dan penurunan kualitas hidup korban.
"Yang banyak itu pemulihan medis ya, karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang. Iya sampai nanti potensial kan, kan dia harus pemulihan medisnya itu sangat serius," ungkapnya.
Baca Juga:Misteri Senjata Api Mario Dandy yang Sempat Ditodongkan ke David Ozora
"Biaya kesehatan yang ril sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain," imbuhnya.
Namun, kata Hasto, pengajuan restitusi ini terganjal dengan harta dari orang tua Mario Dandy telah disita oleh negara.
Diketahui bahwa ayah Mario, yang merupakan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sudah, sudah kita ajukan ke jaksa. Hanya ada persoalan itu begini, karena hartanya orang tua Dandy ini disita oleh negara, ini bagaimana," ujarnya.
Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan jaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemudian menyisir sisa harta keluarga Mario Dandy yang dapat digunakan sebagai biaya restitusi.
"Kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan, dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini," terangnya.
Baca Juga:Andreas Nahot Silitonga, Pengacara Mario Dandy yang Pepet Ayah David Soal Kasus Rafael Alun
Nantinya keputusan itu tetap akan diputus oleh hakim. Sedangkan LPSK dalam hal ini hanya berwenang melakukan penilaian saja.
"Nanti koordinasi lebih lanjut untuk menyisir kira-kira harta dimana yang bisa dipakai oleh pelaku ini untuk mengganti kerugian pada korban. Tapi kan itu harus diputuskan oleh hakim," tandasnya.