Dinas Pertanian Sleman Sebar Paramedik Veteriner di 14 Puskeswan Pantau Kondisi Hewan Kurban

Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman terjunkan petugas medik dan paramedik untuk pantau kesehatan hewan kurban

Galih Priatmojo
Senin, 26 Juni 2023 | 14:32 WIB
Dinas Pertanian Sleman Sebar Paramedik Veteriner di 14 Puskeswan Pantau Kondisi Hewan Kurban
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman Suparmono. ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

SuaraJogja.id - Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerjunkan petugas medik dan paramedik veteriner di 14 pusat kesehatan hewan (Puskeswan) di wilayah itu untuk memantau kesehatan hewan kurban pada Idul Adha 1444 Hijriah.

"Tidak dipungkiri dengan masuknya hewan-hewan kurban dari luar wilayah Sleman untuk memenuhi kebutuhan dapat berdampak terjadinya penularan dan penyebaran penyakit hewan menular," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman Suparmono di Sleman, Senin.

Menurut dia, untuk mengantisipasi hal tersebut, sejak 5 Juni 2023 pihaknya telah menerjunkan petugas medik dan paramedik veteriner di 14 Puskeswan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan hewan kurban baik di pasar-pasar tiban maupun di kandang-kandang kelompok yang menyediakan hewan kurban.

"Sebagai acuan kami, data pemantauan titik pasar tiban dan kandang kelompok pada 2022 di Sleman terdapat sebanyak 352 titik," katanya.

Baca Juga:Syarat Hewan Kurban, Mesti Dicatat Sebelum Idul Adha

Ia mengatakan, untuk panduan dan pedoman pemotongan hewan kurban, Bupati Sleman telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 32 Tahun 2023 bagi semua pemangku wilayah, takmir masjid, dan panitia kurban dengan mendasarkan SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian nomor : 5412/SE/PK.430/F/OS/2023 dan Fatwa MUI nomor : 34 Tahun 2023 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam pencegahan penyebaran penyakit LSD dan kewaspadaan terhadap penyakit Pes Des Petits (PPR).

"SE pedoman pemotongan tersebut telah kami sosialisasikan kepada khalayak terutama kepada para takmir dan panitia kurban di 17 kapanewon yang dilaksanakan oleh petugas 14 Puskeswan bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Sleman," katanya.

Suparmono mengatakan, pada pedoman SE Bupati tersebut terdapat imbauan pemotongan hewan kurban untuk dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR).

"Namun mengingat kapasitas dan kemampuan RPHR Sleman yang berada di Mancasan, Condongcatur, Depok, tidak mampu untuk melayani,  pemotongan diperbolehkan dilakukan di luar RPHR yakni di masjid, sekolah atau di instansi lainnya dengan memperoleh rekomendasi dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman," katanya.

Ia mengatakan, untuk mendekatkan pelayanan penerbitan rekomendasi pemotongan di luar RPHR maka masyarakat, takmir masjid maupun para panitia kurban dapat datang langsung ke Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan dan Perikanan (UPTD BP4) wilayah I sampai VIII, karena kewenangannya telah dilimpahkan kepada mereka.

Baca Juga:Harga Ayam Ampun-ampunan Jelang Idul Adha, Jokowi Ikutan Heran

"Apabila para panitia kurban akan mendapatkan pelayanan rekomendasi maupun akan memastikan hewan kurbannya sehat atau tidak, minta dilakukan pengawasan dan pemeriksaan serta untuk konsultasi lainnya terkait dengan kurban, dipersilakan untuk menghubungi petugas Puskeswan setempat ataupun kepada UPTD BP4 wilayah setempat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak