SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus meningkatkan pemahaman hukum para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di provinsi tersebut guna mendukung perkembangan bisnis mereka.
"Sejauh ini, para pelaku UMKM memiliki keterbatasan pemahaman dalam masalah hukum. Oleh karena itu, kami memberikan fasilitas penyuluhan kepada mereka," ungkap Agus Mulyono, Kepala Bidang Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM DIY, di Yogyakarta pada Selasa (28/6/2023).
Menurut Agus, pemahaman tentang hukum sangat penting bagi pelaku UMKM, terutama terkait pembuatan dokumen, kontrak kerja sama bisnis, serta pengurusan legalitas usaha.
Menurut Agus, legalitas merupakan payung hukum yang dapat membantu mengatasi permasalahan yang mungkin timbul di masa depan dalam menjalankan usaha.
Baca Juga:Sempat Direcoki PDIP, Persija Akhirnya Bisa Jamu PSM Makassar di Stadion GBK
Berdasarkan data yang terdaftar dalam platform pemasaran digital SiBakul yang difasilitasi oleh Pemda DI Yogyakarta, terdapat sekitar 341.000 UMKM di DIY. Dari jumlah tersebut, Agus menyebut bahwa lebih dari 100.000 UMKM bergerak di sektor kuliner.
Salah satu pelaku UMKM yang sangat terbantu dengan program SiBakul adalah Maria Goretti Meivindayanti, pemilik UMKM Pempek Omahvy.
Saat diwawancarai Suara.com beberapa saat lalu, perempuan yang akrab disapa Vinda tersebut menuturkan, usahanya sempat terancam gulung tikar saat Pandemi COVID-19 melanda pada tahun 2021 silam.
Namun, ketika rasa ingin menyerah muncul di benak Vinda, perlahan harapan muncul. Harapan itu hadir justru ketika usaha yang ia rintis sejak tahun 2016 itu kocar-kacir akibat wabah Virus Corona.
Penjualan online Pempek Omahvy mendadak meningkat drastis. Bersamaan dengan pesanan yang datang dari Aplikasi SiBakul.
Baca Juga:Tinggalkan Nomor 10 di Persib Bandung, Marc Klok Ungkap Pilih Angka Keramat
SiBakul adalah Sistem Informasi Pembinaan Koperasi dan UKM DIY. Aplikasi SiBakul merupakan upaya digitalisasi dari model Pembinaan Sirkular DISKOP UKM DIY yang ditujukan kepada para pelaku Koperasi dan UMKM di DI Yogyakarta.
"Jadi, saat wabah COVID-19 dulu, saya justru ramai pesanan online, pesan langsung melalui Whatsapp dan SiBakul,” ujar Vinda.
Program gratis ongkir yang diadakan oleh Dinas Koperasi dan UKM setempat juga sangat membantu penjualan produk miliknya.
“Program gratis ongkir dari pemerintah itu sangat mendukung usaha kita. Karena orang-orang yang takut keluar rumah karena Pandemi COVID-19, tetap bisa belanja tanpa takut boros,” ujarnya, menjelaskan peningkatan penjualan yang signifikan pada Agustus 2021 lalu.
Perlahan tapi pasti, Pempek Omahvy terus berkembang hingga kini sudah memiliki label halal dan izin dari BPOM. Bahkan, melalui program gratis ongkir pengiriman produk itu, Pempek Omahvy kemudian semakin terkenal hingga ke luar wilayah DI Yogyakarta.
“Penjualan terjauh itu, sampai ke Batam. Kita juga udah punya reseller di Jakarta, Wonosari dan Jawa Barat. Kita juga pernah dapat pesanan untuk ke Jepang dan Singapura melalui reseller. Saya sendiri juga punya langganan dari Timor Leste,” ujar Vinda.
Vinda tidak hanya terus berinovasi dalam resep pempek buatannya. Ia menyadari, dirinya secara pribadi juga harus terus menimba ilmu agar usaha miliknya bisa berjalan sesuai dengan target.
“Akhir tahun 2022 lalu kita ikut agenda yang diadakan BRI di Rumah Kreatif BUMN yang di Sagan itu,” ujar dia.
Penjualan Pempek Omahvy kini mencapai 50 kilogram dalam satu pekan. Usaha yang bermula dari modal Rp250 ribuan itu juga terus berkembang. Vinda bahkan tidak hanya berjualan di rumahnya, tapi juga sudah membuka cabang Pempek Omahvy di dua lokasi di Kota Yogyakarta.
“Komitmen, kalau mau usaha ya harus fokus dan yakin bahwa menjalankan usaha itu pasti bisa. Meskipun kadang rugi, tidak sesuai harapan. Harus tetap memiliki keyakinan dan lanjutkan target,” pungkas Vinda.