Satu orang diberhentikan dengan hormat dan dua lainnya diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
"Yang 10 hari turut turut tidak masuk kerja itu kami berhentikan dengan hormat. Tetapi karena prasyaratnya tidak bisa mengurus pensiun maka kita mendapatkan hak pensiun dimana umur dia masih dibawah 50 tahun," terangnya.
Menurutnya, ASN di lingkungan Dinas Pertanian ini diberhentikan karena berdasarkan peraturan yang berlaku memang bisa diberi sanksi diberhentikan dengan hormat.
Sebenarnya ASN ini juga pernah mendapatkan pembinaan atau sanksi penurunan jabatan selama setahun karena melakukan hal serupa. Kala itu ASN ini izin sakit namun setelah diperiksa di RSUD Wonosari ternyata yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
Baca Juga:Ingin Diangkat PNS, Jenis ASN Model Baru Dinilai Rugikan Honorer dan PPPK
"Jadi dia dua kali melanggar disiplin," tambahnya.
Sementara dua orang lainnya diturunkan jabatan lebih rendah selama setahun karena terlibat pelecehan seksual di lingkungan kerjanya.
Dua orang tersebut masing-masing berasal dari Puskesmas Playen 2 serta dari Kecamatan saptosari.
"Mereka pelecehan seksual terhadap anak PKL," tambahnya.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Tegas! Bupati Garut Larang PPPK Merangkap Jabatan Panwascam: Harus Mengundurkan Diri