Kejati Dalami Keterlibatan Tersangka Kepala Dispertaru DIY dalam Kasus Penyalahgunaan TKD, Diduga Ada Beberapa Tempat

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 17 Juli 2023 | 21:33 WIB
Kejati Dalami Keterlibatan Tersangka Kepala Dispertaru DIY dalam Kasus Penyalahgunaan TKD, Diduga Ada Beberapa Tempat
Jumpa pers perkembangan kasus mafia tanah kas desa di Kejati DIY, Senin (17/7/2023). [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"(Uang gratifikasi) digunakan mesti untuk kepentingan pribadi, menurut keterangan untuk kepentingan kepentingan pribadi," imbuhnya.

Tersangka Krido disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan, subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 12 b jo pasal 18 UU Tipikor. Dia terancam pidana paling lama 20 tahun hukuman penjara.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Geledah Kantor Dispertaru DIY Selama 4 Jam, Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Tanah Kas Desa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak