Tak Hanya Periksa Psikologi Pelaku Mutilasi Sleman, Polisi Turut Lakukan Pendalaman Digital Forensik

Polda DIY siapkan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku mutilasi di Sleman

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 18 Juli 2023 | 19:01 WIB
Tak Hanya Periksa Psikologi Pelaku Mutilasi Sleman, Polisi Turut Lakukan Pendalaman Digital Forensik
Dua terduga pelaku mutilasi yang diamankan di Mapolda DIY, Minggu (16/7/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Polda DIY menyatakan akan segera memeriksa psikologi dua pelaku mutilasi di Sleman. Tak hanya itu, polisi juga akan melakukan digital forensik kepada yang bersangkutan.

Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan pendalam digital forensik dilakukan untuk mengungkap sejumlah grup di media sosial yang diikuti oleh para tersangka bahkan korban. Mengingat sementara ini grup-grup itu berisi dengan kegiatan-kegiatan tak wajar.

"Kami juga melakukan digital forensik yang ada di hp para pelaku. Di hp para pelaku itu ada grup-grup WA, grup FB dan grup-grup medsos lainnya itu sedang kita dalami," kata Tri kepada awak media di Mapolda DIY, Selasa (18/7/2023).

Disampaikan Tri, saat ini pihaknya juga telah membuat tim satgas siber guna mendalami digital forensik para pelaku tersebut.

Baca Juga:Sadis! Pelaku Mutilasi di Turi Sleman Rebus Pergelangan Tangan dan Kaki Korban untuk Hilangkan Sidik Jari Korban

"Saat ini kami sudah membentuk tim satgas siber untuk monitoring terkait hasil digital forensik yang kami sedang lakukan supaya apa isi dari pembicaraan di grup-grup tersebut," ungkapnya.

Tak hanya bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum atas peristiwa yang terjadi di lapangan. Ia menuturkan bahwa pihaknya juga melakukan scientific investigation atau penyelidikan yang mengedapankan ilmu pengetahuan. 

"Pendalaman selanjutnya sedang melaksanakan pemeriksaan psikologi forensik maupun klinis. Supaya nanti dari hasil itu bisa didapat terkait dengan bagaiaman karakter si pelaku, perilaku si pelaku. Kami tidak mau berspekulasi," tegasnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengungkapkan dari pemeriksaan polisi, bahwa pelaku dan korban itu tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar. Polisi enggan merinci aktivitas yang disebut tidak wajar tersebut.

Namun dari keterangan yang didapat, bahwa ketiga orang, yakni korban dan dua pelaku itu melakukan aktivitas tersebut saat pertama kali bertemu di kos yang sekarang menjadi TKP pada Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:Fakta Terkini Korban Mutilasi di Sleman, Tewas Usai Lakukan Aktivitas Tak Normal dengan Pelaku

"Kemudian karena mereka ini tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar. Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain dan terjadi berlebihan. Sehingga mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia," ujar Endriadi. 

Polda DIY menyangkakan pasal berlapis terhadap para pelaku yakni Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dua pelaku itu kini terancam hukum mati. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak