Pakar UGM Soroti Kawasan Cangkringan Jadi Tempat Pembuangan Sampah Sementara, Dikhawatirkan Cemari Kualitas Air

pemerintah diminta untuk tidak menjadikan wilayah Cangkringan sebagai tempat pembuangan sampah sementara.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 25 Juli 2023 | 15:30 WIB
Pakar UGM Soroti Kawasan Cangkringan Jadi Tempat Pembuangan Sampah Sementara, Dikhawatirkan Cemari Kualitas Air
Kondisi terakhir TPST Piyungan, Kabupaten Bantul, Senin (1/8/2022). [Kontributor Suarajogj.id/Julianto]

SuaraJogja.id - Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Mohammad Pramono Hadi menyoroti keputusan Pemda DIY yang menyiapkan lahan untuk tempat pembuangan sampah di wilayah Cangkringan. Pihaknya meminta keputusan itu dikaji kembali.

Dosen di Departemen Geografi dan Ilmu Lingkungan, Fakultas Geografi UGM itu meminta pemerintah untuk tidak menjadikan wilayah Cangkringan sebagai tempat pembuangan sampah sementara. Mengingat Cangkringan memiliki banyak sungai terletak di kawasan hulu Gunung Merapi.

Jika sampah-sampah itu tetap nekat dibuang di Cangkringan, ada banyak dampak yang berpotensi muncul. Termasuk dengan pencemaran air tanah hingga berkaitan dengan kesehatan warga setempat. 

"Dampaknya macam-macam, kalau di kesehatan ya ujung-ujungnya bisa stunting juga. Kalau kualitas lingkungan tidak dijamin, ya itu (dampak negatif) akan merembet dan akan jadi permasalahan yang lebih berat," kata Pramono, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:Tanggulangi Pencemaran Minyak di Laut, Kemenhub Gelar Latihan Bersama Penjaga Pantai Philippine dan Jepang

Pramono mencontohkan salah satunya di Kali Kuning yang berada di kawasan Desa Kinahrejo. Di sana debit air masih tergolong cukup tinggi.

Tidak hanya di musim penghujan tapi di musim kemarau seperti sekarang ini. Dalam kondisi sekarang ini, diungkapkan Pramono, debitnya masih mencapai 200 liter air per detik.

"Sesungguhnya, sistem sungai di hulu Merapi itu masuk di kategori kelas 1. Artinya air sungai bisa diminum langsung," tuturnya. 

"Nah, di situ, kalau kita haus, kita ambil minum sepuasnya boleh karena airnya tidak ada bakteri Escherichia coli-nya dan lain-lain," imbuhnya.

Sumber itu bahkan, ditambahkan Pramono, yang kerap kali digunakan oleh perusahaan air minum kemasa. Sehingga memang air di daerah pegunungan itu masih sangat layak untuk dikonsumsi. 

Baca Juga:TPST Piyungan Ditutup, Pemkot Jogja Optimistis Mitigasi Bisa Berjalan Lancar dan Tak Ganggu Pariwisata

Hal itu menyusul belum signifikannya pencemaran di wilayah hulu tersebut. Perlindungan kualitas air itu yang kemudian harus dilakukan.

Tidak hanya perlindungan dengan memperhatikan kebersihan kawasan sekitar sumber air saja. Namun diharapkan dapat dilakukan hingga ke bawah mulai dari mencegah pembuangan sampah skala besar dan menjaga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) domestik.

"Kalau itu terjadi, sangat indah kan, kualitas lingkungan tetap bisa kelas satu. Apa mau dikasih sampah? Kan kacau ini lho," tegasnya.

Pemda DIY Siapkan Lahan di Cangkringan 

Sebelumnya diberitakan Pemda DIY menyiapkan lahan sementara untuk pembuangan sampah di Sleman. Kebijakan ini diberlakukan pasca penutupan TPST Piyungan selama 145 hari mulai 23 Juli hingga 5 September 2023.

Lahan di Cangkringan, Sleman tersebut dimanfaatkan untuk pembuangan sementara sampah dari Sleman dan Kota Yogyakarta. Sebab Penutupan dilakukan akibat TPST tersebut tidak lagi mampu menampung sampah dari Sleman, Kota Yogyakarta dan Bantul.

"Sementara kita sediakan tanah di cangkringan," papar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (24/7/2023).

Menurut Sultan, lahan seluas 2 hektar yang disiapkan di Cangkringan merupakan tanah kasultanan atau Sultan Ground (SG) milik Keraton Yogyakarta. Namun Sultan belum menyebutkan detil kalurahan yang jadikan kawasan penampungan sampah sementara.

Lahan tersebut rencananya sudah mulai digunakan pada Kamis (27/7/2023) atau Jumat (28/7/2023) besok. Dengan demikian bisa mengurangi sampah yang mulai menumpuk di Kota Yogyakarta dan Sleman.

"Itu sultan ground, tanah desa tapi sudah disepakati. Jadi administrasi dan lain-lain belakangan. Pokoknya [sampah] bisa masuk, jangan numpuk. Nanti sampah masuk di situ karena itu wilayahnya jauh dari pemukiman," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak