SuaraJogja.id - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta tengah menjadi polemik.
TPA Piyungan disebut sudah tidak mungkin menerima sampah baru. Tempat pembuangan sampah terbesar di Jogja ini pun ditutup sampai September 2023.
Akibat langsung dari tutupnya TPA Piyungan ini adalah warga bingung mau ke mana lagi membuang sampahnya. Jogja darurat sampah pun menggema di media sosial.
Sebagai informasi, dalam artikel ini akan membahas tentang sejarah TPA Piyungan, konflik, serta rekomendasi apa saja solusi yang bisa menjadi alternatif untuk mengatasi permasalahan sampah ini.
Baca Juga:Puncak Harlah PKB ke-25 di Stadion Manahan Tinggalkan Masalah untuk Warga Solo

Sejarah TPA/TPST Piyungan
Dikutip dari laman resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta, berikut sejarah TPST Piyungan.
Pemrosesan akhir sampah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman telah dilakukan bersama dalam Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional yang terletak di Dusun Ngablak dan Watugender, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, dan baiasa disebut TPA Piyungan.
TPA Piyungan atau Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, dibangun pada tahun 1994-1996 dan mulai beroperasi sejak tahun 1996 dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemda DIY dan mulai Tahun 2000 dikelola oleh Sekretariat Bersama (Sekber) Kartamantul berdasarkan Keputusan Gubernur No. 18. Tahun 2000.
Sejak 1 Januari 2015 TPA Piyungan diambil alih oleh Balai Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan air Minum, dibawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 99 Tahun 2014. Mulai Tahun 2019 Pengelolaan TPA Piyungan dialihkan pada Balai Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY.
Baca Juga:Masih Urung Bocorkan Kriteria Cawapres Pendampingnya, Anies Baswedan bakal Buat Publik Terkejut?
Konflik