SuaraJogja.id - Pemda DIY memutuskan TPA Piyungan ditutup selama hampir dua bulan mulai 23 Juli hingga 5 September 2023. Penutupan dilakukan akibat TPA tersebut tidak bisa menampung sampah dari kabupaten/kota. Karenanya Pemda meminta kabupaten/kota di DIY secara mandiri mengelola sampah.
"Pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab kabupaten/kota," ujar Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokoler Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, Jumat (21/07/2023) malam.
Menurut Ditya, selama dua bulan ke depan Pemda DIY hanya mengelola residu di TPA Piyungan. Karenanya pemkab maupun pemkot diminta menyiapkan pengelolaan sampah secara desentralisasi agar pelayanan sampah kepada masyarakat tetap berjalan.
Kebijakan ini diberlakukan karena kondisi lahan di TPA Piyungan yang semakin terbatas. Selain itu belum adanya hasil yang terlihat dari kegiatan pengurangan dan pemilahan sampah yang dilakukan.
Baca Juga:TPST Piyungan Kembali Ditutup, Sampah di Kota Jogja Membludak
Volume sampah yang masuk masih menunjukkan angka yang cukup tinggi dengan rata-rata 700 ton/hari. Hal itu menyebabkan semakin pendeknya usia pakai Landfill Zona Eksisting.
"Sedangkan berdasarkan pengamatan dan perhitungan teknis usia pakai, landfill zona eksisting hanya mampu menampung sampah hingga akhir Juni 2023 lalu," jelasnya.
Ditya menambahkan, pembangunan Landfill Zona Transisi 2 yang direncanakan baru akan selesai pada Oktober 2023. Karenanya dalam jangka waktu sekitar 4 bulan antara Juli hingga Oktober 2023 akan menjadi kondisi yang mendesak pelayanan sampah di TPST Regional Piyungan dialihkan ke kabupaten/kota.
"Kalau dipaksakan di tpst piyungan dikhawatirkan runtuh tampungan sampah, karenanya kabupaten dan kota diminta untuk mengelola sampah secara desentralisasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Limbah Lindi TPST Piyungan Meluber, Begini Respon Pemda DIY