"Sementara kita sediakan tanah di cangkringan," papar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (24/7/2023).
Menurut Sultan, lahan seluas 2 hektar yang disiapkan di Cangkringan merupakan tanah kasultanan atau Sultan Ground (SG) milik Keraton Yogyakarta. Namun Sultan belum menyebutkan detil kalurahan yang jadikan kawasan penampungan sampah sementara.
Lahan tersebut rencananya sudah mulai digunakan pada Kamis (27/7/2023) atau Jumat (28/7/2023) besok. Dengan demikian bisa mengurangi sampah yang mulai menumpuk di Kota Yogyakarta dan Sleman.
"Itu sultan ground, tanah desa tapi sudah disepakati. Jadi administrasi dan lain-lain belakangan. Pokoknya [sampah] bisa masuk, jangan numpuk. Nanti sampah masuk di situ karena itu wilayahnya jauh dari pemukiman," jelasnya.