"Sebenarnya masih ada lahan seluas 4,5 hektare. Tapi belum tergarap,"terang dia.
Diakui, memang masih ada lahan seluas kurang lebih 4,5 hektare (ha) di sekitar TPA tapi belum tergarap. Usulan pengelolaan telah disampaikan kepada instansi terkait.
Kendati demikian, berdasar informasi yang dia dapat, rencana tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penyusunan detail engineering design (DED). Dia berharap agar DED tersebut segera terealisasi.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono mengakui berdasarkan informasi dari UPT Kebersihan, pernah ada yang akan membuang di TPA Wukirsari. Karena diindikasikan bukan pelanggan yang biasanya maka langsung mereka tolak masuk.
Baca Juga:ASN di Gunungkidul Diduga Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Peserta PKL, Ini Hukumannya
"TPA Wukirsari hanya untuk membuang sampah bagi warga di Gunungkidul. Sampah luar daerah tidak diizinkan masuk sehingga setiap ada upaya membuang sampah pasti akan kami cegah,"terangnya.
Dia menandaskan, sebenarnya sampah dari luar daerah bisa masuk namun harus melalui kerjasama terlebih dahulu. Karena di dalam perda ada ayat yang memperbolehkan kerjasama dengan wilayah lain. Di mana kerjasama itu memungkinkan untuk menerima impor sampah dari daerah lain.
"Saat ini belum ada komunikasi dengan wilayah lain. Tapi kita ngikut arahan pimpinan, arahan dari bupati," jelasnya.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Mencuat Kasus Antraks hingga Ada yang Meninggal, Pemkab Gunungkidul Belum Akan Tetapkan Status KLB