SuaraJogja.id - Menyikapi darurat sampah di Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai menerapkan Program Mbah Dirjo. Kebijakan ini wajib diterapkan seluruh ASN dan BUMDes di Kota Yogyakarta dalam rangka mengurangi produksi sampah.
Penjabat (pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo di Yogyakarta, Jumat (04/08/2023) sore menyatakan Mbah Dirjo yang merupakan kependekan dari Mengolah Limbah dan Sampah dengan Biopori Ala Jogja. Gerakan ini mengajak masyarakat agar mereka mengelola sampah organik melalui biopori secara mandiri mandiri di tingkat rumah tangga atau secara komunal dengan biopori jumbo.
"Seluruh karyawan di pemkot, termasuk bumdes ini menjadi contoh mbah dirjo ini diterapkan di level rumah tangga mereka. Sekaligus mengedukasi masyarakat tetangganya untuk kemudian bisa bersama-sama mengimplementasikan mbah dirjo," paparnya.
Menurut Singgih, program yang dikembangkan bersama Forum Bank Sampah Kota Yogyakarta ini mengajak ASN untuk membuat biopori atau lubang yang dibuat tegak lurus ke dalam tanah.
Baca Juga:Situs Warungboto: Destinasi Wisata di Jogja yang Dibangun pada Abad ke-18
Biopori ini bisa menampung sampah organik yang memiliki fungsi sebagai makanan makhluk hidup yang ada di tanah, seperti cacing dan akar tumbuhan. Ukuran biopori bermacam-macam tergantung kebutuhan, mulai dari 15 cm hingga 1 meter.
Dengan metode Mbah Dirjo ini diharapkan dapat menurunkan sampah organik dengan jumlah yang banyak dari Kota Yogyakarta. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, metode Mbah Dirjo diklaim mampu mengurangi 30 persen dari total 200 ton sampah yang dihasilkan di Kota Yogyakarta setiap harinya.
"Kemarin kita hitung 30 persen dari 200. Ada sekitar 60an ton. Jadi ini gerakan secara masif yang saya tidak hanya mendorong masyarakat, tapi saya wajibkan juga untuk seluruh pegawai di pemkot dan bumdes untuk bersama-sama dengan masyarakat," paparnya.
Singgih menambahkan, setiap ASN dan BUMDes wajib memotret biopori mereka sebagai bukti yang dilaporkan kepada atasan masing-masing. Setiap ASN minimal memiliki satu biopori di rumahnya untuk dilaporkan ke Pemkot Yogyakarta.
Bagi mereka yang menolak, Pemkot akan memberikan sanksi bagi ASN. Namun Singgih tidak menjawab secara detail
"Sanksinya, pasti sanksi kinerja sesuai dengan peraturan perundangan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi