SuaraJogja.id - Keraton Yogyakarta terus melakukan penataan kawasan Sumbu Filosofi. Kali ini, keraton melakukan revitalisasi beteng, khususnya di Pojok Beteng Wetan di Jalan Mangkunegaran Wetan.
Pengembalian fungsi beteng itu dilakukan untuk membuka asal usul beteng. Karenanya puluhan rumah warga yang selama ini mengindung atau menempel di sisi dalam beteng pun akhirnya dibongkar.
"Ada puluhan, seperti lebih dari 50 rumah [yang dibongkar] di bagian dalam keraton yang selama ini ngindung di bagian dalam beteng utara wetan," ujar Kepala Dinas Kebudayaan (disbud) DIY, Dian Lhaksmi Pratiwi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (13/09/2023).
Menurut Dian, rumah-rumah warga sepanjang kurang lebih 500 meter tersebut selama ini tidak memiliki legalitas apapun untuk menempati kawasan bagian dalam keraton. Bahkan mereka tidak memiliki kekancingan atau surat ijin dari keraton.
Baca Juga:Viral, Siang Bolong Pria Asal Mlati Sleman Bacok Pengemudi Pikap di Lampu Merah Pojok Beteng Kulon
Luasan rumah yang menempel ke beteng pun tidak besar. Rata-rata rumah kebanyakan dimiliki abdi dalem tersebut seluas 2x3 meter atau 4x6 meter saja tanpa ada sertifikat apapun.
Karenanya Pemda DIY membebaskan kawasan beteng di Jalan Mangunegaran dari rumah-rumah warga tersebut menggunakan dana keistimewaan (danais). Puluhan Kepala Keluarga (KK) mendapatkan uang bebungah atau hadiah uang dari Disbud untuk pindah dari kawasan tersebut.
Pembongkaran kali ini sudah dilakukan dua kali. Sebelumnya revitalisasi beteng sudah dilakukan di kawasan Wijilan atau Jalan Ibu Ruswo sepanjang kurang lebih 200 meter.
"Sistemnya kita pemetaan dulu, ngobrol dulu dengan masyarakatnya itu. Karena kita sudah punya base practice (pengalaman-red) saat revitalisasi [wijilan]. Bebungah kita berikan dari pendataan, kita berikan penilaian bangunan, penilaian profesi mereka, kehidupan mereka kayak appraisal (penaksiran-red) gitu. Istilahnya bukan ganti untung, ganti rugi, tetapi bebungah," tandasnya.
Dian menambahkan, jumlah uang bebungah yang diberikan kepada warga yang terdampak berbeda satu dengan lainnya. Namun rata-rata mereka akhirnya bisa membeli rumah baru dengan sertifikat SHM dari hasil uang bebungah tersebut.
Baca Juga:Dalami Temuan Tengkorak di Proyek Revitalisasi Beteng Keraton, Polisi Duga Itu Kerangka Lama
"Daripada mereka hidup disana hanya 2x3 atau 4x6 [ukuran rumahnya] dan tidak legal. Mereka bisa memiliki aset properti yang legal dengan hasil bebungah itu, peningkatan legalitas mereka juga," tandasnya.
Dian mentargetkan proyek revitalisasi sisi dalam beteng tersebut bisa selesai pada 2024 mendatang. Dengan demikian Disbud bisa melakukan revitalisasi beteng di bagian luar.
"Kita lihat anggaran juga, entah 2025 atau 2026 [untuk revitalisasi sisi luar beteng], sekarang masih fokus bentengnya harus utuh dulu. Apapun nanti yang mengintervensi benteng itulah yang akan kita kondisikan,j jadi kami tidak menggusur hanya menegakkan regulasi saja," ungkapnya.
Dian menambahkan, revitalisasi beteng keraton tidak sekedar upaya Pemda DIY dalam mengejar predikat Sumbu Filosofi sebagai Warisan Budaya Tak Benda ke UNESCO. Namun lebih pada menjamin kepastian nilai-nilai sejarah dari beteng bisa tetap terjaga hingga anak cucu.
Apalagi saat ini beteng keraton terancam rusak akibat intervensi bangunan-bangunan yang menempel. Bahkan ada sisi beteng yang seharusnya tertutup sesuai sejarah pun akhirnya dibuka untuk memudahkan keluar masuk orang.
"Warisan budaya tak benda ke unesco itu hanya bonus, tapi nilai-nilai dan pengetahuan dari keistimewaan jogja, termasuk bangunan dan nilai beteng itu yang harus dilestarikan dan jadi edukasi long life," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi