SuaraJogja.id - Pemda DIY memastikan revitalisasi beteng Keraton Yogyakarta tidak berhenti pada sisi dalam. Pembongkaran bangunan di sisi luar beteng juga akan dilakukan untuk mengembalikan fungsi beteng.
Namun Pemda akan melakukan kajian lebih lanjut untuk pembongkaran rumah atau bangunan di sisi luar beteng. Sebab beberapa rumah dan bangunan di kawasan luar beteng memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kita harus lihat dulu karena kan yang dulu untuk pojok beteng lor wetan itu kan juga ternyata sudah ada yang SHM juga. Kita kan belum tahu kondisinya," ujar Paniradya Pati Paniradya Kaistimewaan Aris Eko Nugroho di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (13/9/2023).
Menurut Aris, status kepemilikan beberapa rumah dan bangunan di sisi luar beteng berbeda dari rumah warga di sisi dalam atau njeron beteng. Warga di dalam beteng sama sekali tidak mempunyai legalitas, termasuk kekancingan dalam saat membangun rumahnya.
Baca Juga:Kekeringan Di Gunungkidul Meluas, Brimob Kerahkan Kendaraan Taktis Salurkan Air Bersih
Karenanya Pemda tidak mau terburu-buru melakukan pembongkaran bangunan di sisi luar beteng atau tembok Baluwarti. Kajian lebih dalam akan dilakukan sebelum pengembalian fungsi beteng keraton benar-benar direalisasikan.
Apalagi berdasarkan data Keraton Yogyakarta, sisi luar beteng saat dibangun Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB I terdapat parit atau jagang. Parit itu memanjang dari timur ke barat yang mencapai 1.200 meter. Sedangkan dari sisi utara ke selatan mencapai 940 meter.
"Ya kita kaji dulu untuk sisi luar, jadi prosesnya yang paling pasti memang target utama adalah bagian dalam yang harus cepat kita selesaikan," ujarnya.
Seperti halnya njeron beteng, revitalisasi sisi luar beteng Keraton Yogyakarta dilakukan salah satunya mewujudkan Sumbu Filosofi sebagai Warisan Budaya Tak Benda dari UNESCO. Paniradya akan memanfaatkan dana keistimewaan (danais) untuk pembebasan lahan di kawasan tersebut.
Ditargetkan pembebasan lahan bisa selesai dua tahun mendatang. Dengan demikian revitalisasi bisa mulai dilakukan pada periode 2025 atau 2026 mendatang.
Baca Juga:Kekeringan Masih Dapat Tertangani, BPBD DIY Pastikan Belum Ada Lahan Pertanian yang Terdampak
"Kalau anggaran totalnya berapa kita masih ada perhitungan sampai saat ini, masih ada proses untuk pembebasan. Semoga saja di dalam dua tahun ke depan yang bagian dalam sudah bisa kita selesaikan. Diutamakan bagian dalam [beteng], nanti kalau misalnya bagian luar bisa ya alhamdulillah," kata dia.
- 1
- 2