Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22 Tahun 2023, dokumen yang perlu dipersiapkan pelajar asing untuk mengajukan Student Visa antara lain, paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan korporasi/lembaga pendidikan tempat Orang Asing melaksanakan pendidikan atau warga negara Indonesia (perorangan).
Lalu bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; pasfoto berwarna terbaru; serta dokumen untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing, yaitu bukti penerimaan siswa/mahasiswa dari institusi pendidikan
Perlu dicatat bahwa bukti penerimaan pelajar asing pada lembaga pendidikan di Indonesia yang dilampirkan oleh pemohon Student Visa juga wajib mencantumkan jangka waktu lama pendidikan yang akan ditempuh.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Wening Udasmoro mengapresiasi layanan visa pendidikan tersebut. Menurutnya hal ini akan memperlancar kedatangan mahasiswa asing ke Indonesia.
"Pendidikan sekarang ini kita memiliki banyak sekali mahasiswa asing yang datang ke Indonesia. Saya kira semua harus dipersiapkan, mulai dari izin imigrasi semua harus lancar agar mereka bisa lancar belajar di Indonesia. Kami lebih kepada bahwa proses untuk mahasiswa asing ini dipotong prosssnya sekarang menjadi lebih cepat," ujar Wening.