Soal Arah Dukungan Keluarga Gus Dur di Pilpres 2024, Yenny Wahid Ungkap Hal Ini

Saat ini baru Anies Baswedan yang sudah memutuskan maju bersama Muhaimin Iskandar sebagai bakal cawapres.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 18:25 WIB
Soal Arah Dukungan Keluarga Gus Dur di Pilpres 2024, Yenny Wahid Ungkap Hal Ini
Yenny Wahid saat mengisi pengajian di Masjid Fajar Fallah, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo, Kamis (12/10/2023) malam. (dok.Istimewa)

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak