Pesan Ganjar Pranowo Usai MK Putuskan Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres: Harus Kita Hormati Dong

Bagi Ganjar Pranowo keputusan MK sudah final.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:15 WIB
Pesan Ganjar Pranowo Usai MK Putuskan Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres: Harus Kita Hormati Dong
Bakal Calon Presiden (bacapres) PDIP Ganjar Pranowo saat ditemui di rumah seniman Yogyakarta Butet Kartaredjasa di Bantul, Senin (16/10/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Pemohon mengajukan permohonan karena Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran moral.

"Ketentuan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable karena memaksakan rakyat Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan calon yang memenuhi kriteria usia yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang," terangnya.

Kemudian, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Baca Juga:Gaya Anies Bersepeda ke RS Fatmawati untuk Tes Kesehatan Pilpres 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini