Bejat! Bapak di Sleman Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Kandung Selama 11 Tahun

perbuatan bejat dilakukan ayah di Sleman yang tega melakukan pencabulan terhadap anak kandung sejak kelas 2 SD

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 26 Oktober 2023 | 12:04 WIB
Bejat! Bapak di Sleman Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Kandung Selama 11 Tahun
Tersangka kasus pencabulan ditangkap polisi di Mapolresta Sleman, Kamis (26/10/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Polisi mengamankan seorang pria berinisial BSR (47) warga Kalasan, Sleman setelah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kandung. Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya sejak 11 tahun lalu.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Ardian menuturkan perbuatan keji oleh BSR itu dilakukan sejak anak kandungnya selaku korban berada di bangku kelas 2 SD. Perbuatan cabul tersang dilakukan hingga korban tamat SMA. 

"Korban saat ini berumur 18 tahun. Perbuatan keji oleh tersangka sudah dialami korban selama 11 tahun dari korban kelas 2 SD sampai tamat SMA," kata Ardian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (26/10/2023).

Diungkapkan Ardian, akibat perbuatan yang dilakukan sejak kecil itu membuat korban menganggap itu hal wajar. Namun seiring berjalannya waktu korban akhirnya mendapat pemahaman.

Baca Juga:3 Penyerang Asing yang Terancam Ditendang Klubnya pada Putaran Kedua Liga 1 2023, Ada Sriker Persija Jakarta

Hingga kemudian korban berinisiatif untuk melaporkan kejadian itu ke sejumlah pihak termasuk ibunya. Namun ibu korban sempat tidak percaya terkait hal itu.

"Lalu korban mencari cara untuk membuktikan perbuatan pelaku. Akhirnya saat pelaku berbuat keji kepada korban, ia merekamnya sebagai bukti, ini untuk meyakinkan bahwa perbuatan pelaku benar selama ini," paparnya.

Dari situ korban juga menceritakan kejadian yang dialaminya pacarnya dan pihak berwenang lainnya. Hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke UPTD PPA selanjutnya dirujuk ke Unit PPA Polresta Sleman.

Berdasarkan laporan itu kepolisian lalu menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi ibu korban, pacar korban dan kepala dukuh di wilayah rumah korban. Penetapan pelaku sebagai tersangka diperkuat dengan alat bukti, Visum et Repertum, Visum et Psikiatrikum, dan video. 

Disampaikan Ardian, tersangka mengaku nekat berbuat cabul kepada anak semata wayangnya itu akibat ditinggal istrinya keluar negeri menjadi TKI. Selain itu tersangka juga sempat mengancam korban jika melaporkan.

Baca Juga:Terpuruk di Papan Bawah Klasemen BRI Liga 1, Kapten Anyar PSS Sleman Angkat Bicara

"Memang kalau untuk ancaman memang akan disebarluaskan dan akan dibunuh, apabila dia melapor ke orang lain," ujarnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak