Atas kejadian tersebut Polres Bantul melakukan penyelidikan berupa meminta keterangan saksi, menganalisa rekaman CCTV di TKP. Pada Rabu (18/10/2023) sekira pukul 12.15 WIB di wilayah Klaten, Jawa Tengah, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku.
Kemudian keduanya dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi kemudian meringkus dua tersangka lain dalam kasus tersebut.
Dua dari empat tersangka yang diamankan polisi yaitu HS alias H dan RE alias R. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian bersama ES alias G dan R alias D di mana kedua nama terakhir menjadi DPO. Dalam beraksi mereka telah berbagi peran dan tugas masing-masing.
HS alias H berperan seolah olah membantu calon korban supaya dapat mengetahui nomor PIN korban. Kemudian RE alias R berperan seolah olah membantu calon korban supaya dapat mengetahui nomor PIN calon korban dan memantau kalau ada calon korban.
Baca Juga:Residivis Ini Pura-pura Minta Sumbangan Keliling Bantul, Ternyata Pencuri Sepeda Motor
ES alias G berperan memasang ganjal ATM, mengambil kartu, mengambil uang. Kemudian R alias D bertugas seperti teman sebelumnya yaitu ES. Polisi juga sudah mengamankan sejumla barang bukti dari para empat tersangka tersebut.
"Kalau uangnya sudah digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pesta," ujarnya.
Kontributor : Julianto