Gelar Eksaminasi Kasus Impor Baja Budi Hartono, Peradi Sebut Tak Ada Unsur Korupsi

Uang sebesar Rp 91 miliar yang disangkakan dikorupsi oleh Budi Hartono sebenarnya bukan uang negara.

Galih Priatmojo
Minggu, 05 November 2023 | 10:17 WIB
Gelar Eksaminasi Kasus Impor Baja Budi Hartono, Peradi Sebut Tak Ada Unsur Korupsi
Eksaminasi putusan perkara Tindak Pidana Korupsi terdakwa Budi Hartono Linardi dalam kasus impor baja di Yogyakarta, Sabtu (04/11/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

"Jadi bukannya kasus korupsi, kalau mau diusut seharusnya ya pakai uu kepabeanan," ujarnya.

Yonatan menambahkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusna hukum Budi Hartono. Kerugian negara yang disangkakan pada Budi sebenarnya tidak terjadi karena kegiatan impor baja tersebut sudah ada penerimaan negara sebesar Rp 500 miliar. 

Selain itu dalam kasus korupsi ini, hanya pihak swasta yang dipenjara. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut proyek tersebut bebas.

"Dalam putusan pengadilan negeri, justru pns-nya bebas, sedangkan klien kami yang dari swasta dipenjara. Bagaimana mungkin tindakan korupsi hanya dilakukan oleh swasta tanpa melibatkan pejabat yang berwenang," imbuhnya. 

Baca Juga:MAKI Desak Ungkap Keterlibatan Swasta di Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Klaim Masih Perkuat Bukti

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak