Tim juga melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang masuk dalam wilayah tersebut. Serta tidak lupa melakukan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera melakukan proses perizinan ke instansi terkait.
Ditegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tidak dapat dilakukan kembali jika belum memiliki izin. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diketahui berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, aktivitas pemotongan dan pengangkutan material harus memiliki izin usaha pertambangan.
Baca Juga:Lokasi Penambangan Pasir Pantai untuk Ekspor Masih Dibahas Lintas Kementerian
- 1
- 2