Sidak Penambangan Ilegal di Prambanan, Pemkab Sleman Temukan Aktivitas Tambang Tak Berizin

Status kepemilikan di lokasi itu yakni SHM perorangan. Sedangkan untuk pemrakarsa atau penambang dari wilayah Klaten.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 08 November 2023 | 20:35 WIB
Sidak Penambangan Ilegal di Prambanan, Pemkab Sleman Temukan Aktivitas Tambang Tak Berizin
Pemkab Sleman sidak penambangan ilegal di Prambanan, Rabu (8/11/2023). (SuaraJogja.id/HO-Pemkab Sleman)

Tim juga melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang masuk dalam wilayah tersebut. Serta tidak lupa melakukan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera melakukan proses perizinan ke instansi terkait.

Ditegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tidak dapat dilakukan kembali jika belum memiliki izin. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diketahui berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, aktivitas pemotongan dan pengangkutan material harus memiliki izin usaha pertambangan.

Baca Juga:Lokasi Penambangan Pasir Pantai untuk Ekspor Masih Dibahas Lintas Kementerian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini