Soal Keterlibatan Raudi Akmal dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kajati DIY Bilang Begini

Saat itu Kejati DIY memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyalahgunaan TKD dengan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (RS)

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 13 November 2023 | 15:37 WIB
Soal Keterlibatan Raudi Akmal dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kajati DIY Bilang Begini
Penyegelan sementata tempat usaha tanpa izin yang sudah beroperasi di atas tanah kas desa di wilayah Maguwoharjo, Sleman, Kamis (22/6/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Terbaru, Kejati DIY sudah menaikkan status Lurah Maguwoharjo KD atau Kasidi sebagai tersangka penyalahgunaan TKD. Kasus itu juga menyeret nama Robinson Saalino yang merupakan orang yang mengajukan penggunaan TKD untuk kepentingannya.

Kejati DIY menilai ada kecurangan dari penggunaan tanah tersebut yang notabene adalah tanah desa, namun didapatkan dengan prosedur yang cepat.

Kasus ini turut menyeret mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Krido diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan kasus ini.

Hakim tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta juga telah memvonis Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino delapan tahun penjara dalam kasus mafia tanah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Robinson juga harus membayar denda Rp 400 juta dan ganti rugi negara sebesar Rp 16 Miliar.

Baca Juga:Menyandang Status Tahanan Kota, Lurah Maguwoharjo Pakai Gelang Anti Kabur dari Kejati DIY

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak